Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Arist : Libatkan Anak Dalam Kegiatan Politik, Orangtua Mestinya Dipidana

Orangtua yang melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun aktif dalam kegiatan politik, harus dipidana.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUN MANADO
Arist Merdeka Sirait 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO — Orangtua yang melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun aktif dalam kegiatan politik,  harus dipidana.

  Hal itu ditegaskan Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait,  Jumat (26/01/2018) siang di Kantor Gubernur.

"Ini loh yang patut kita sosialisasi, jadi anak-anak yang belum berhak untuk menentukan pilihan dalam pilkada itu jangan sampai dilibatkan dalam pilkada. Karena, apabila itu terjadi,  orang tua dari anak itulah yang mesti dipidana." tegas Arist.

Pelibatan anak dalam pilkada yang dimaksudkan oleh Ketum Komnas PA itu bukan hanya saat di ikutkan dalam kegiatan kampanye saja akan tetapi ada beberapa kriteria pelibatan dalam kampanye.

"Jadi bukan hanya saat ikut serta dalam kampanye saja,  ketika ada anak-anak dibawah 17 tahun tetapi dari ujung kaki  sampai rambutnya sudah di ikat - ikat atau ditempelkan pernak pernik pilkada seperti stiker dan sebagainya,  itu sudah merupakan pelanggaran. Dan hukumnya tidak main-main, "jelasnya.

Dengan adanya aturan dan larangan yang dimaksud,  Arist berharap agar hal ini bisa menjadi perhatian dari orang tua agar tidak sembarangan melibatkan anaknya dalam pilkada.

"Jika ada,  dan terbukti ada orang tua yang libatkan anak yang masih dibawah umur dalam kegiatan pilkada, orang tuanya harus dipidana. Dan pidana nya itu kurungan 5 tahun penjara," katanya.  (ind)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved