Breaking News
Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Penghayat Kepercayaan, PGI Desak Pemerintah Realisasikan Putusan MK

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi

Editor: Aldi Ponge
Kristian Erdianto
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom dalam sebuah diskusi bertajuk Hak Hidup dan Hukuman Mati dalam Teologi Agama-Agama di Jakarta, Selasa (6/12/2016). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia ( PGI) mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait warga penghayat kepercayaan.

Dalam putusannya MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Dengan demikian warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Setelah putusan MK, PGI menyatakan supaya pemerintah menindaklanjutinya dalam artian segera dikonkretkan," ujar Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).

Menurut Gomar, pasca-putusan MK, pemerintah harus segera membuat ketentuan teknis atau petunjuk pelaksanaan dalam mencantumkan status penghayat kepercayaan di e-KTP. Sebab, hal itu sangat terkait dengan pemenuhan hak sipil, salah satunya mengenai perkawinan.

Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan sah apabila telah dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

Ketentuan pencantuman status penghayat kepercayaan dari pemerintah, kata Gomar, penting untuk diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemenuhan hak sipil.

"Putusan itu kan legal harus diikuti implementasi oleh pemerintah dalam hal ini berarti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri karena e-KTP ini kan juga menyangkut juga soal perkawinan. Soalnya nanti implementasi di daerah bisa berbeda," tutur Gomar.

Sedang Dibahas

Selama ini kolom agama di e-KTP menjadi persoalan bagi warga penghayat kepercayaan.

Dewi Kanti Setianingsih dari komunitas masyarakat adat Karuhun Sunda Wiwitan di Cigugur, Jawa Barat, menyebut adanya praktik diskriminasi secara sistemik terhadap penghayat kepercayaan atau pemeluk agama-agama leluhur.

Persoalannya bermula dari kebijakan pengosongan kolom agama di KTP bagi warga penghayat kepercayaan. Hal itu diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Meski administrasi kependudukan warga penghayat kepercayaan tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan, namun faktanya ketentuan tersebut justru melahirkan diskriminasi.

Warga penghayat kepercayaan kesulitan saat hendak melakukan perkawinan, mengurus akta kelahiran, mengakses pekerjaan dan tidak dapat mengakses hak atas jaminan sosial.

Ketika melangsungkan perkawinan pada tahun 2002, Dewi tidak dapat mencatatkannya di catatan sipil dengan alasan kepercayaan Sunda Wiwitan belum diakui sebagai agama oleh negara dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved