Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Temukan Fakta Menyakitkan di Email Suami, Wanita Ini Malah Didenda Rp 21 Juta

Wanita Swiss yang identitasnya dirahasiakan ini didakwa dengan tuduhan gangguan yang tidak sah terhadap data suaminya.

Penulis: | Editor:
net
ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita dihukum karena membaca email suaminya tanpa seizinnya saat mengetahui bahwa dia memiliki urusan di luar nikah.

Wanita Swiss yang identitasnya dirahasiakan ini didakwa dengan tuduhan gangguan yang tidak sah terhadap data suaminya setelah dia tidak dapa menolak masuk ke akun email baru yang dia buat di komputer bersama mereka.

Dikutip dari laman Metro.co.uk, wanita ini menjadi curiga terhadap akun baru tersebut namun pasangan tersebut membagikan beberapa kata kunci yang dicatat di samping komputer, menurut Aargauer Zeitung.

Dia menggunakan satu di antara password untuk mengakses akun baru suaminya dan menemukan bahwa sang suami punya selingkuh dengan beberapa wanita untuk waktu yang lama.

"Dia pernah berhubungan dengan beberapa wanita untuk waktu yang lama. Saya menghadapi dia dengan selingkuhannya, dan dia pindah dari flat kami dengan relatif cepat," katanya.

Wanita dari Aaargau, di Swiss Utara ini mengatakan, dalam sebuah persidangan di pengadilan, kepercayaannya kepada sang suami sudah hilng.

"Kami tidak saling berbicara lagi," kata dia.

Dia menghadapi suaminya yang pindah dari apartemen mereka dan kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadap isinya karena membaca email-emailnya.

Tuduhan asli dibawa pada Februari tahun lalu ketika dia dipidana di Muri dan menyerahkn denda £ 7.500 (setara Rp 137 juta), ditangguhkan karen tidak ada pelanggaran lebih lanjut dalam dua tahun setelahnya.

Dia kemudian didenda sebesar £ 3.250 (setarar Rp 59,7 juta) untuk menutupi biaya polisi.

Jaksa mengatakan, wanita tersebut dengan sengaja dan berulang kali menyerang akun suaminya dan mengunduh materi yang bukan miliknya.

Komputer, hard drive eksternal, dan USB disita. Saat mengajukan banding ke pengadilan distrik, pembela tersebut membela pembebasan wanita ini dengan mengatakan, terdakwa tidak secara teknis 'menyusup' ke akun suaminya, karena dia sudah mengetahui kata sandinya.

Namun, riwayat pencariannya mengungkapkan bahwa dia telah memeriksa sebelumnya apakah merupakan pelanggaran untuk membaca email yang menurut penuntut umum menunjukkan kesadarannya akan potensi ileglitas tindakannya.

Pengadilan menegakkan keyakinan dengan alasan bahwa membaca data yang dilindungi kata sandi tanpa izin pemilik akun adalah ilegal menurut Pasal 145 dari kode kriminal Swiss yang dapat dikenai hukuman dendan atau hukuman tiga tahun penjara.

Meskipun demikian, secara signifikan pengadilan mengurangi denda finansial dari £ 7500 (setara Rp 137 juta) menjadi £ 1150 (setara Rp 21 juta) karena wanita tersebut hanya mengeksploitasi kecerobohan suaminya'. (metro.co.uk)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved