Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perempuan di Swiss Didenda Rp 21 Juta Hanya Gara-gara Baca Email Suami Tanpa Izin

Bermula dari kecurigaan wanita asal Aargau, utara Swiss itu terhadap suaminya yang membuat akun email baru di komputer di rumah mereka.

Editor: Siti Nurjanah
Metro.co.uk
Perempuan di Swiss dijatuhi denda hingga Rp 21 juta setelah dinyatakan bersalah telah membuka email sang suami tanpa izin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan di Swiss mengharuskan seorangperempuan membayar denda sebesar 1.500 franc (sekitar Rp 21 juta) karena dianggap bersalah telah membaca surat elektronik atau emailmilik suaminya tanpa izin.

Bermula dari kecurigaan wanita asal Aargau, utara Swiss itu terhadap suaminya yang membuat akun email baru di komputer di rumah mereka.

Dia yang penasaran lantas mencoba masuk ke dalam email suaminya dan terkejut saat mendapati suaminya pernah berhubungan dengan sejumlah perempuan lain.

Dia tidak kesulitan membuka email suaminya setelah menemukan secarik kertas bertuliskan sejumlah password.

"Dia menjalin hubungan dengan sejumlah wanita lain dalam waktu lama. Saat saya tanyakan pada suami saya, dia memilih meninggalkan tempat tinggal kami," kata perempuan itu di persidangan, dikutip Metro.co.uk.

"Kepercayaan saya padanya hilang sudah. Kami berdua sudah tidak saling berbicara sejak saat itu," tambahnya.

Namun setelah meninggalkan apartemen mereka, sang suami justru membuat laporan kepolisian dengan tuduhan kepada istrinya karena telah membaca email-nya.

Kasus ini sudah berjalan hingga hampir satu tahun dengan tuntutan pertama dibacakan pada Februari 2017 lalu.

Saat itu, sang istri dituntut membayar 9.900 franc (sekitar Rp 137 juta) dan juga biaya pengadilan sebesar 4.300 franc (sekitar Rp 59 juta).

Jaksa menyebut, sang istri telah dengan sengaja dan berulang kali melanggar privasi sang suami dengan masuk ke dalam akun emailnya.

Sang istri mengajukan banding dengan menyebut dirinya tidak benar-benar 'membobol' akun email suaminya karena sudah mengetahui kata sandi yang digunakan.

Selain itu, dari riwayat pencarian di komputernya, sang istri diketahui sempat mencari tahu apakah tindakanya membaca email sang suami akan melanggar hukum.

Pihak pengadilan pada akhirnya tetap menjatuhkan bersalah untuk perempuan tersebut.

Namun denda yang dijatuhkan jauh berkurang dari yang diajukan semula menjadi hanya 1.500 franc atau sekitar Rp 21 juta dengan alasan sang suami ikut berperan dengan kecerbohannya sehingga tindakan pelanggaran dilakukan sang istri.

Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul Baca Email Suami Tanpa Izin, Perempuan di Swiss Didenda Rp 21 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved