Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapten Kapal Pemalsu KTP Rayakan Natal Dan Tahun Baru Di Filipina

Rulando Diaz, kapten kapal yang sempat menjalani hukuman karean terlibat pemalsuan KTP kini di deportasi ke Filipina

Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
TRIBUNMANADO/ARTHUR ROMPIS
Imigrasi Deportasi 7 WNA Filipina 

Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

BITUNG, TRIBUN - Senyum terpampang di wajah melankolis Rulando Diaz, kapten kapal Filipina, Kamis (27/12) di kantor Imigrasi Bitung.

Rulando, salah satu pelaku utama pemalsuan KTP palsu yang dihukum setahun penjara.

Hari itu, Rulando akan dideportasi ke Filipina setelah masa hukumannya berakhir.

Dirinya segera bertemu keluarga, masih bisa natalan dengan mereka, dan akan merayakan pesta tahun baru yang meriah di kampung halamannya Citabato selatan, General Santos City.

"Senang sekali," kata dia dengan bahasa Indonesia yang cukup fasih.

Sebut Rulando, tahun lalu ia menjalani natal dan tahun baru di penjara.

Kendati tetap bisa merayakan natal bersama sesama napi, namun jauh dari keluarga di hari raya adalah hal yang menyedihkan.

"Namun saya memaknainya sebagai teguran untuk menjalani hidup dengan baik," kata dia.

Kantor Imigrasi kota Bitung mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.

Tiga diantaranya adalah pelaku kasus pemalsuan KTP.

Empat lainnya terlibat pencurian ikan di laut teritorial Indonesia.

Ketujuh orang ini masuk Indonesia lewat laut, namun ke luar Indonesia lewat pesawat.

Mereka dideportasi menggunakan pesawat terbang dari maskapai Garuda, dari Manado, Jakarta, lanjut Manila.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan kantor Imigrasi Bitung Rez Pahlevi mengatakan, total ada 159 WNA yang dideperotasi Imigrasi Bitung tahun ini.

"Mereka melanggar tiga kategori yakni ilr masuk secara ilegal, tinggal di Indonesia lewat batas waktu dan penyalahgunaan visa," kata dia.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved