Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Paling Heboh Sepanjang 2017

Berikut berbagai moment dan hal penting yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sepanjang Januari hingga Desember 2017.

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu. 

4. Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17. (Hafidz Mubarak A)

5. Miryam S Haryani Berbohong di Pengadilan

Peristiwa menarik lain yang terjadi di Pengadilan Tipikor banyak yang terkait kasus korupsi e-KTP. Pada 23 Maret 2017, anggota DPR Miryam S Haryani bersaksi di pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Namun, di tengah persidangan, Miryam tiba-tiba saja menganulir semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut satu per satu nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap, berikut dengan jumlah uang dan cara penyerahannya.

Miryam malah mengaku diancam dan ditekan oleh penyidik KPK.

Andi Agustinus alias Andi Narogong saat diwawancarai seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Andi Agustinus alias Andi Narogong saat diwawancarai seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

6. Pengakuan Andi Narogong

Hal mengejutkan terjadi saat terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan keterangan pada 30 November 2017.

Dalam persidangan, Andi buka-bukaan soal skandal korupsi pengadaan e-KTP.

Andi mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur sejak awal. Andi mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana proyek telah direncanakan sejak sebelum proses lelang.

Dalam persidangan, Andi juga menjelaskan secara rinci peran Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi mengakui bahwa Novanto ikut berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP.

Andi bahkan mengakui bahwa Novanto menerima uang dalam proyek e-KTP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved