Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Galian C di Boltim Terkendala Aturan, Pengusaha Bolak Balik Manado Urus Izin

Izin galian C di Boltim, terkendala aturan. Hingga saat ini baru ada satu perusahan dari 15 yang telah diajukan ke pemerintah provinsi.

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Salah satu galian C di Togid, yang dihentikan karena tak memiliki izin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Izin galian C Bolaang di Mongondow Timur (Boltim), terkendala aturan. Hingga saat ini baru ada satu perusahan dari 15 yang telah diajukan ke pemerintah provinsi.

"Memang peralihan pengurusan izin dari Kabupaten ke provinsi mengalami kendala bagi masyarakat untuk mengurusnya, sehingga tahun 2017 baru ada satu perusahan memegang izin yakni Roby Wowor," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harun Manoppo, Minggu (17/12/2017).

Kata dia, kendalaan ada beberapa aturan misalnya undang-undang 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah no 27 tentang izin lingkungan.

Lanjutnya, Boltim sedang dalammembangun, maka perlu mengunakan galian C. Jika pengusaha tidak memiliki izin, akan mempengaruhi kinerja kerja pembangunan.

"Pasti proyek akan lama dikerjakan, jika izin ini tidak cepat diselesaikan," ujar Harun.

Tambahnya, jika memang sulit memdapatkan izin dari Provinsi, maka aka segera pergi ke pusat (Kementerian) untuk meminta kejelasan, kendala apa? sampai izin galian C tak keluar.

Pengusaha galian C, Argo Sumaiku mengatakan, memang sangat sulit mengurus izinnya.

"Sudah banyak dana yang dikeluarkan saya, untuk mengurus izin. Sebab harus bolak balik ke Manado, mengeceknya," ujar Argo Sumaiku.

Ia meminta, agar pemerintah provinsi lebih memperhatikan hal ini, sebab biaya yang dikeluarkan tak sebanding dengan pengurusan izin. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved