Pria ini Mengaku Gelapkan Sepeda Motor karena Dapat Bisikan Gaib
Polres Bitung bekerjasama dengan Polres Minsel membekuk Wandri (18), pelaku penggelapan sepeda motor milik FM (21), Jumat (8/12/2017)
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polres Bitung bekerjasama dengan Polres Minsel membekuk Wandri (18), pelaku penggelapan sepeda motor milik FM (21), Jumat (8/12/2017) dini hari.
Wandri kepada penyidik mengemukakan pengakuan menarik. Ia mengaku mencuri karena mendengar bisikan gaib.
"Waktu itu saya bawa motor itu disuruh ibu korban untuk beli rokok di pasar, tiba tiba ada suara yang katakan bawa saja," kata dia.
Motor itu ia pacu hingga ke Kotambobagu. Disana ia jual motor itu ke seseorang bernama Bobby.
"Uangnya saya pakai bayar hotel," kata dia.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa membenarkan ada kejadian penggelapan dan penangkapan tersangka Wandri tersebut.
Saat ini Wandri sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di satuan Reskrim Polres Bitung atas kasus penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP, jelas Kasubbag Humas.
Sedangkan Bobby (36) warga kota Kotamobagu juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP, tambah Kasubbag Humas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/curanmor_20171208_142458.jpg)