Tajuk Tamu
(Tajuk Tamu) Minahasa Tenggara Menuju Kabupaten Layak Anak
Perhatian terhadap anak belakangan ini semakin ditunjukkan di tengah-tengah ancaman terhadap keberadaan anak
Dimana Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 135 desa didalamnya dan tentu saja sebagian besar anak-anak tinggal dan beraktifitas di desa. Maka penting untuk dapat berbagi informasi yang kurang lebih tujuannya bagaimana anak-anak di Minahasa Tenggara dapat terfasilitasi kebutuhan sosial dasarnya seperti pendidikan dan kesehatan.
Sejak tahun 2015 desa-desa di Minahasa Tenggara seperti desa lainnya di republik tercinta ini telah menikmati dana desa dan pemerintah pusat lewat Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setiap tahunnya mengeluarkan Peraturan Menteri terkait penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun depannya.
Untuk tahun 2018 nanti telah dikeluarkan Peraturan Menteri Desa,Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dikelola berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Beberapa prioritas yang bisa menggunakan dana desa untuk Pelayanan Sosial Dasar yang berhubungan dengan anak-anak:
1. Bidang Pembangunan
a. Bangunan Pendidikan Anak Usia Dini
b. Buku dan peralatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini lainnya dan
c. Wahana permainan anak di Pendidikan Anak Usia Dini;
2. Bidang Pemberdayaan
a. Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah
b. Kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak
c. Perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui
d. Pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
3. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain: Wahana permainan anak.