Dikabarkan Akan Dibela Oleh Gerindra, Ahmad Dhani: Saya Udah Bisa Jadi Tersangka
Ia menyebutkan, Partai Gerindra akan berupaya melakukan pembelaan untuk salah satu kadernya yang kini menjadi tersangka kasus tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencipta lagu dan penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukannya terhadap salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Terkait kabar itu, Ali Lubis yang ditunjuk Dhani --sapaan Ahmad Dhani Prasetyo-- sebagai pengacaranya, membenarkan kabar tersebut.
“Saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka,” kata Ali ketika dikonfirmasi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/11).
Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani penyidik pada 23 November lalu, untuk memberikan keterangan, Kamis (30/11) esok.
Dhani, sebut Ali, akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lain terhadap Mas Dhani,” ujar Ali.
Dihubungi terpisah, Rushell Ambarita, rekan dekat Dhani, menolak berkomentar saat ditanya penetapan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang dilaporkan Jack Lapian.
Ia menyebutkan, Partai Gerindra akan berupaya melakukan pembelaan untuk salah satu kadernya yang kini menjadi tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, Dhani tidak mempersoalkan jika polisi meningkatkan kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian terhadapnya ke penyidikan.
Apalagi Dhani mengaku sudah biasa dijadikan tersangka.
“Kan saya sudah biasa jadi tersangka,” kata Dhani saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya seperti dikutip Kompas.com, 6 Oktober lalu.
Kalaupun benar ditetapkan sebagai tersangka, ayah lima anak itu tidak akan mengajukan upaya praperadilan.
“Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan saya sudah 12 kali menjadi tersangka,” kata Dhani.
Serang Pendukung Ahok
Sementara Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka mantan suami Maia Estianty (42) yang sekarang menikah bersama Mulan Jameela (39) tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20161107_110826.jpg)