Setya Novanto
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto, Ini Penyebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Sehingga ketentuan Pasal 21 bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana itu menurut pandangan kami sudah terpenuhi," ujar Febri.
Para penyidik mengantongi surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. Akan tetapi, hingga saat ini, penyidik belum menemukan Novanto.
"Upaya persuasif sudah kami lakukan sampai dengan tengah malam ini. Tim masih di lapangan, pencarian masih dilakuan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Febri menyebutkan, jika Novanto tak juga ditemukan, KPK akan memikirkan langkah selanjutnya.
"Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," papar Febri.
Namun, Febri menegaskan, hingga saat ini belum ada status DPO yang diterbitkan terkait Novanto.
"Tapi itu alternatif yang akan kami koordinasikan dengan Polri," kata dia.
Penyidik KPK, lanjut dia, punya waktu 1x24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Febri mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri.
"Belum terlambat untuk serahkan diri. Kooperatif lebih baik untuk perkara ini maupun yang bersangkutan. Kalau ada bantahan yang ingin disampaikan, bisa disampaikan ke penyidik," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/setya-novanto_20171116_074818.jpg)