Setya Novanto
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto, Ini Penyebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK sebelumnya mengimbau agar Novanto menyerahkan dirinya.
Tim KPK yang mendatangi kediaman Novanto tidak mendapati yang bersangkutan di rumah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut diterbitkan KPK karena ada kebutuhan penyidikan oleh KPK dalam kasus e-KTP.
Novanto sebelumnya tiga kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Termasuk dalam pemanggilan hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).
Tim KPK, lanjut Febri, saat ini sedang melakukan pencarian. Pihaknya mengimbau agar Novanto menyerahkan diri.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," ujar Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.
Apa alasan KPK memilih menangkap Novanto?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dasar penangkapan sesuai dengan ketentuan di Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.
"Itu artinya dalam proses penangan KTP elektronik ini kami sudah memiliki bukti yang kuat," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Karenanya, dalam penyelidikan kasus ini, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti, KPK meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kemudian dalam proses penyidikan ini bukti-bukti tersebut semakin kuat.
"Sehingga ketentuan Pasal 21 bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana itu menurut pandangan kami sudah terpenuhi," ujar Febri.
Para penyidik mengantongi surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. Akan tetapi, hingga saat ini, penyidik belum menemukan Novanto.
"Upaya persuasif sudah kami lakukan sampai dengan tengah malam ini. Tim masih di lapangan, pencarian masih dilakuan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Febri menyebutkan, jika Novanto tak juga ditemukan, KPK akan memikirkan langkah selanjutnya.
"Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," papar Febri.
Namun, Febri menegaskan, hingga saat ini belum ada status DPO yang diterbitkan terkait Novanto.
"Tapi itu alternatif yang akan kami koordinasikan dengan Polri," kata dia.
Penyidik KPK, lanjut dia, punya waktu 1x24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Febri mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri.
"Belum terlambat untuk serahkan diri. Kooperatif lebih baik untuk perkara ini maupun yang bersangkutan. Kalau ada bantahan yang ingin disampaikan, bisa disampaikan ke penyidik," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/setya-novanto_20171116_074818.jpg)