Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Perbedaan dan Persamaan Sidang Vonis Ahok dan Buni Yani

Buni Yani akhirnya mendengar putusan hakim terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya.

Editor:
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani saat hadir dalam sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). 

Sedangkan untuk Buni Yani, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar 3 Oktober 2017 lalu, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun majelis hakim menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.

Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan Buni Yani, yakni telah menimbulkan keresahan dan tidak mengakui kesalahannya.

Namun ada hal yang meringankannya, yakni Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

2. Sama-sama didatangi sejumlah massa pendukung

Saat sidang putusan Ahok, sejumlah massa juga terlihat memadati lokasi persidangan.

Saat itu, massa pendukung Ahok banyak yang kecewa dan menangis karena mendengar vonis dari majelis hakim.

"Pak Ahok dihukum dua tahun, di atas tuntutan jaksa. Ini jadi air mata yang tertumpah hari ini," kata Birgaldo Sinaga, pimpinan massa pro-Ahok yang menggelar aksi di luar ruang sidang, di Jalan RM Harsono.

Beberapa massa terlihat menangis sambil bersujud, terisak dan menyerukan kalimat "Bebaskan Ahok" dan "Ini tidak adil."

Sementara itu, Birgaldo yang ada di atas mobil komando terus berorasi dengan meneriakkan kata-kata semangat untuk para pendukung Ahok.

"Ini kesedihan. Bukan karena Ahok masuk penjara, tetapi karena orang baik dikriminalisasi. Dia sudah menjadi martir buat kita walaupun sejuta orang meludahi wajahnya dan menyeret kakinya ke jeruji besi," ujar Birgaldo.

Usai sidang tersebut, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan sehingga tidak sempat menemui para pendukungnya.

Sedangkan pada sidang putusan Buni Yani, sejumlah massa juga tak kalah memadati lokasi persidangan.

Pada spanduk tersebut juga terpajang foto Buni dengan tulisan "Bebaskan Buni Yani" di bawahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved