Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setya Novanto

Astaga, Seperti Sinetron, KPK Vs Setya Novanto Berlanjut Lagi

Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017 beredar di kalangan awak media, Senin (6/11/2017)

Editor:
Kolase Tribun Manado
Setya Novanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017 beredar di kalangan awak media, Senin (6/11/2017).

Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Namun belum dipastikan apakah Sprindik yang beredar tersebut asli atau palsu.

KPK belum mau menjawab tentang beredarnya Sprindik tersebut.

Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa Sprindik bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secarea Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh SETYA NOVANTO," demikian petikan point kedua dari Sprindik yang beredar di tangan awak media.

"Bersama-sama dengan ANANG SUGIANA SUDIHARDJO, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, IRMAN Selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. SUGIHARTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," tertulis dalam Sprindik tersebut.

Atas beredarnya Sprindik baru ini, Tribunnews.com sudah berusaha mengkonfirmasi kebenaran Sprindik tersebut ke KPK maupun pihak Setya Novanto.

Namun hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih belum mendapat konfirmasi.

Sebelumnya, pimpinan dan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merapatkan barisan untuk mengkaji hasil praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.

Diketahui dalam sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal Cepi memutuskan memenangkan gugatan Setya Novanto atas penetapan tersangka di KPK.

Alhasil kini status tersangka Setya Novanto gugur.

"Kami masih kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kami, ini pelan-pelan. Intinya adalah tidak boleh berhenti.

Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved