Pengendara di Kotamobagu Sering Terobos Lampu Merah, Polres Bolmong Gelar Operasi Zebra
terpantau di traffic light persimpangan Matali dan taman kota, saat lampu rambu lalu lintas menyala sejumlah motor dan mobil tetap menerobos.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kesadaran pengendara di Kota Kotamobagu terhadap aturan lalu lintas masih rendah.
Selasa (31/10/2017), terpantau di traffic light persimpangan Matali dan taman kota, saat lampu rambu lalu lintas menyala sejumlah motor dan mobil tetap menerobos.
Awalnya kendaraan itu terpantau berhenti saat lampu merah, namun belum menyala hijau lansung tancap gas. Diantara kendaraan ada yang tidak punya nomor polisi.
Tak hanya itu, hampir semua trafficligth yang ada di Kotamobagu, pada bagian kiri tiang lampu tertulis belok kiri mengikuti lampu.
Pesan tertulis itu masih sering dilanggar para pemotor yang memilih langsung berbelok saat lampu merah.
"Kalau ditemukan petugas di lapangan tentang pelanggan tersebut dan pelanggaran lainnya pasti kami tindak sesuai aturan," janji AKP Arke Palundun Kasat Lantas Polres Bolmong Selasa (31/10/2017).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengendara motor dan mobil saat d ijalan wajib taat aturan dalam berlalu lintas, tertuma di persimpangan jalan yang terpasang traffic ligth.
"Harus sabar menunggu giliran jalan dan yang belok kiri ikuti petunjuk yang ada," tambahnya.
Menurut yang hal yang paling utama harus ditanamkan pengendara di jalan adalah tertib dan selamat.
Hal ini bisa diimplementasi oleh masing-masing pribadi, jika mampu mematuhi dan terapkan dampaknya terhadap diri sendiri dan orang lain.
"Terobos lampu merah sangat berbahaya rawan kecelakaan dan akan terjadi persinggungan satu dengan kendaraan lainnya," tegasnya.
Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas pihak sat lantas Polres Bolmong bakal menggelar operasi Zebra mulai tanggal 1 sampai 14 November 2017, di Kotamobagu.
Dalam operasi Zebra pihaknya akan menindak tegas pengemudi kendaraan bermotor yang stop ditempat terlarang, pedagang di trotoar dan badan jalan, angkot umum dan barang, komunitas otomotif, mahasiswa dan pelajar serta pengemudi lainnya yang melanggar rambu serta pemotor tidak pakai helm.
Termasuk tidak pasang lampu untuk motor di siang hari dan terobos lampu merah.