Pengendara di Kotamobagu Sering Terobos Lampu Merah, Polres Bolmong Gelar Operasi Zebra
terpantau di traffic light persimpangan Matali dan taman kota, saat lampu rambu lalu lintas menyala sejumlah motor dan mobil tetap menerobos.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
"Penindakan dan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009," tambahnya.
Selain itu mobil yang angkut penumpang umum dan barang lainnya berhenti di tempat terlarang akan di tilang.
Kendaraan yang tak dilengkapi kaca spion, pakai knalpot racing hingga nomor kendaraan tidak standart, lampu isyarat di kendaraan, kendaraan bak terbuka angkut orang dan kendaraan tidak layak jalan tidak akan dibiarkan lalu lalang begitu saja.
"Lahan parkir di lokasi rawan macet dan rawan lakalantas, tidak pakai sabuk, mengemudi melebihi batas kecepatan didalam kota, stop sembarang tempat dan menggunakan handphone saat berkendara hingga truk melebihi kapasitas angkut," tukasnya.
Halaman 2 dari 2