Bitung - KPU RI Lengserkan Ifran Karena PAW Dianggap Cacat, Kok Bisa?
Kasus yang menjerat Legislator Bitung dari Partai Nasdem Ramlan Ifran bisa jadi merupakan yang pertama di Indonesia.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus yang menjerat Legislator Bitung dari Partai Nasdem Ramlan Ifran bisa jadi merupakan yang pertama di Indonesia.
Seorang yang sudah 7 bulan menjabat anggota dewan harus dilengserkan KPU RI gara gara proses PAW dianggap cacat.
Ramlan menggantikan Anthonius Supit yang dianggap tidak loyal pada partai.
Cacat prosedur dalam PAW tersebut adalah DPRD Bitung tidak menyurat ke KPU Bitung soal PAW tersebut.
Hal itu membuat nama Ramlan tidak ada dalam daftar informasi PAW.
KPU provinsi menemukan hal itu dan melaporkannya ke pusat yang lantas merekomendasikan pembatalan Ramlan sebagai anggota dewan. Ramlan kepada Tribun Manado bersikap gentle.
"Saya akui nama saya tidak ada dalam sistem itu," kata dia.
Dia pun memuji kinerja KPU Bitung.
"Berarti mereka bekerja dengan baik," kata dia.