Terkait Kerugian Negara dalam Pembangunan RSJ Ratumbuysang, Begini Kata BPKP Sulut
Bangunan RSJ Ratumbuysang mangkrak dan baru rampung 50 persen. Proyek ini sudah menelan dana Rp 18 Miliar uang rakyat.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bangunan RSJ Ratumbuysang mangkrak dan baru rampung 50 persen. Proyek ini sudah menelan dana Rp 18 Miliar uang rakyat.
Terkait ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melontarkan kritik. Humas BPKP Harapan Tampubolon menyatakan, jika gedung bermasalah itu dilanjutkan pembangunannya harus memiliki rencana matang dan jelas, karena menyangkut dana sangat besar.
"Total lost (kerugian negara), sudah susah dibangun belum dipakai. Sudah mau bangun baru lagi," kata dia.
Sedari awal ia sudah mengkritisi rencana pembangunan gedung enam lantai yang kini mangkrak itu. Dan ia sudah menduga akan memang menimbulkan masalah.
Ia melanjutkan, untuk mengawali pembangunan sebenarnya harus punya rencana matang. "Butuh action plan. Sebelum ada duitnya rencananya dulu. Jangan hanya ada visinya saja, tapi action konkret ngak ada," ungkapnya.
Tampubolon berharap jangan hanya fokusnya ke proyek saja.
"Artinya banyak proyek masuk dalam tanda kutip, tapi tidak disertai perencanaan matang," kata dia.
Ia sudah melihat maket RS Kandouw, namun jadi muncul pertanyaan, sebenarnya pelayanan dasar bangunan itu nanti apa RS Umum atau RS Jiwa
"Ada ketidakpastian konsep desain. Basik desain-nya, master plan nggak benar," ujar dia.
Namun demikian, sebelum berubah status jadi Rumah Sakit Umum, Pemprov harus tetap menyiapkan RS Jiwa.
Sesuai UU nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan, ada keharusan bagi Pemprov menyiapkan RSJ minimal satu unit
"Jika ingin mengubah Ratumbuysang menjadi RS umum daerah berarti Pemprov harus memindahkan dulu RS jiwa," kata dia.
Namun demikian ia menilai rencana menjadikan RS Ratumbuysang sebagai RS penyanggah RSUP Prof Kandouw sudah baik, namun persoaln bangunan lama harus tuntas dulu.