Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Sopir Angkot di Manado

Lepas Tangan Tertibkan Taksi Online, Begini Penjelasan Dishub Sulut

Dinas Perhubungan Sulut Lepas tangan. Instansi dipimpin Joi Oroh itu tak berdaya mengendalikan layanan taksi berbasis aplikasi

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Joi Oroh 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Perhubungan Sulut Lepas tangan. Instansi dipimpin Joi Oroh itu tak berdaya mengendalikan layanan taksi berbasis aplikasi online seperti grap, Uber, maupun Go-Car.

Oroh beralasan, Dishub Sulut tak punya kewenangan

"Gubernur tidak punya kewenangan untuk menutup aplikasi ini," kata Oroh.

Kewenangan menutup taksi onlne, katanya, ada di tangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi

Saat ini, pihak Dishub Sulut hanya menangani angkutan konvensional seperti Angkutan bus.

Kalau angkutan bus, kata Oroh, Dishub punya kewenangan, ada izin yang harus dipenuhi.

Jika melanggar bisa ditindak.

Beda dengan taksi berbasis aplikasi, hanya memiliki surat izin SIM dan STNK, sementara Dishub tak bisa menindak karena kewenangan Kepolisian.

"Kan ini mobil pribadi, bukan mobil angkutan umum," kata dia.

Kata Oroh intinya jika melanggar aturan tinggal menertibkan penyedia aplikasi apalagi hal itu juga diatur dalam permen.

Taksi berbasis online juga harus punya izin, selain itu harus memenuhi tes KIR kendaraan.

Sesuai permen nomor 26 pasal 65 berdasarkan rekomendasi kementerian perhubungan, kementerian Kominfo bisa menertibkan layanan aplikasi taksi online jika memang melanggar aturan.

Sejauh ini tuntutan supir mikrolet masih sulit dipenuhi, Dishub pun hanya bisa membantu sebatas menyampaikan surat aspirasi dari supir ke kementerian.

Tindaklanjutnya di pusat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved