Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Marlina Kembali Ditahan di Rutan Kelas Dua Manado

Wajah Marlina tampak tenang, ia meminta doa restu sebelum naik ke mobil tersebut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Marlina Moha Siahaan 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Usia memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/10/2017) di Polda Sulut, Terdakwa kasus Korupsi Tunjangan Pokok Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, inisial MMS alias Marlina harus kembali memulai aktivitasnya di Rumah Tahanan Kelas Dua Manado.

Menggunakan mobil Avansa Hitam, Marlina diantar ke Rutan Kelas Dua Manado didampingi kuasa hukumnya dan dua orang keluarganya.

Baca: Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Marlina Bangga dengan Tindakan Suap Sang Anak

Wajah Marlina tampak tenang, ia meminta doa restu sebelum naik ke mobil tersebut.

"Terima kasih ya, mohon doanya," ujar dia sambil menaikkan kaca mobil.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejari Bolmong, Da'wan Manggalupang ketika ditemui awak media mengatakan, Marlina memang kembali menghuni Rutan Kelas Dua Manado karena Pengadilan Tinggi Manado sudah mengeluarkan surat penahanan.

Baca: Aditya Anugrah Moha - Buktikan Bakti, Lindungi Sang Bunda Hingga Ditangkap KPK karena Suap

"Suratnya terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 11 November 2017, jadi benar jika MMS kembali ditahan," beber Da'wan.

Ia juga membenarkan bahwa usai memberikan keterangan MMS langsung diantar ke Rutan Kelas Dua Manado.

"Setelah ini langsung diantar, jadi bisa kami pastikan kalau dia sudah ditahan," aku dia.

Sementara itu, Rico Wendur salah satu petugas Rutan Kelas Dua Manado mengatakan bahwa surat penahanan MMS sudah diterima pihaknya.

Baca: Belum Proses Pemecatan MMS, Ini Penjelasan Ketua DPRD Sulut

"Suratnya sudah kami terima dan MMS hari ini sudah resmi kembali ditahan," pungkasnya. 

Diketahui, kala menjabat sebagai Bupati Bolmong, Marlina diduga menyalahgunakan Tunjangan Pendapatan Aparatur Pememrintah Desa (TPAPD) senilai Rp 1,2 Miliar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved