Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis Kalau Tidak Ingin Dibui
Kasus kekerasan terhadap jurnalis hingga kini masih terus saja terjadi, bukan hanya dalam segi fisik tapi juga fsikis.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis hingga kini masih terus saja terjadi, bukan hanya dalam segi fisik tapi juga fsikis.
Bahkan oknum-oknum yang melakukan kekerasan kini bukan hanya dilakukan dari kalangan sipil atau TNI/Polri, tapi juga dilakukan oleh kawan sekerja media atau dari jurnalis sendiri.
Dari pngamatan LBH Pers, penyebab terjadinya kasus kekerasan jurnalis atau intimidasi dari sesama jurnalis, karena masih minimnya pemahaman dan pengetahuan tentang Kode Etik Jurnalis dan Undang-Undang Pers bagi oknum jurnalis tersebut, selain itu karena faktor rayuan dari orang lain untuk mendapatkan upah lebih dan solidaritas sesama jurnalis yang membela keluarga terdakwa sesama profesi yang sedang berperkara.
LBH Pers dalam minggu terakhir ini menerima laporan secara lisan jurnalis yang mendapat intimidasi dan ancaman saat melakukan peliputan di pengadilan Negeri Manado dan sangat disayangkan oknum tersebut diduga berasal dari kalangan sesama profesi jurnalis dan pengacara.
Untuk itu kami mengingatkan siapa saja agar tidak menghalang-halangi kerja jurnalis saat melakukan peliputan terutama pada sidang terbuka untuk umum dalam ruang sidang pengadilan, karena sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers No. 40. Tahun 1999 yang berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pasal 4: Ayat :
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.Untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu sebagaimana peran jurnalis dalam melaksanakan tugas di lapangan diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 6 tentang pers nasional.
Pasal 6 :
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut;
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4 Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Semoga kedepan tidak ada lagi jurnalis dan kelurgannya yang di intimidasi ketika mlakukan pekerjaan profesinya dalam menyebarkan informasi dan fakta kepada masyarakat.
Manado, 8 Oktober 2017,
Ferley B. Kaparang, SH. MH
Direktur Eksekutif LBH Pers Manado
Ishak Kusrant
Kabag Ops LBH Pers Manado