Politisi Sulut Suap Hakim
Ditahan KPK, ADM Berjalan Gagah, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Lemas
Keduanya terjaring OTT melakukan transaksi serah terima 101 Dolar Singapura atau setra Rp 1 miliar diduga suap.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik KPK menahan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap di kantor KPK, Jakarta, pada Minggu (8/10/2017) dini hari.
Sebelumnya, keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan transaksi serah terima 101 Dolar Singapura atau setra Rp 1 miliar diduga suap di sebuah hotel di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Kemeja batik biru yang dikenakan oleh hakim Sudihardono telah berbalut rompi tahanan oranye saat digiring petugas dari kantor KPK ke mobil tahanan pada pukul 00.48 WIB.
Langkah kaki sang hakim yang beralas sandal jepit itu terlihat lemas saat digiring ke mobil tahanan.
Tampak kantung mata menebal dan garis kerutan di sekeliling mata hakim berusia lebih 50 tahun itu.
Hakim yang sebagian rambutnya memutih itu pun memilih diam saat dicecar pertanyaan dari wartawan tentang peruntukan uang Dolar Singapura dalam amplop coklat dan putih yang diterimanya dari Aditya Moha.
Selang tiga menit kemudian, Aditya Moha atau dikenal ADM yang disangkakan menjadi pemberi suap kepada sang hakim juga digiring dari kantor KPK menuju mobil tahanan.
Kontras dengan hakim Sudiwardono, anggota DPR RI yag masih berusia 35 tahun masih terlihat gagah saat berjalan menuju mobil tahanan.
Namun, kemeja lengan pendek warna biru yangb dikenakan oleh Aditya juga telah berbalut rompi orang bertuliskan Tahanan KPK.
Tampak sebuah jaket kulit warna hitam yang terlipat dipegang erat di tangan kirinya.
Aditya sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat asal daerah pemilihannya (dapil) atas kejadian yang menimpanya ini.
Juru bicara KPK Febria Diansyah menyampaikan, Aditya Anugrah Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di belakang kantor KPK. Sementara, hakim Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini," kata Febri melalui keterangan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK menangkap lima orang dalam OTT praktik dugaan suap di sebuah hotel di bilangan Pecenongan, Jakpus, pada Jumat (6/10/2017) malam.