Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politisi Sulut Suap Hakim

Ditahan KPK, ADM Berjalan Gagah, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Lemas

Keduanya terjaring OTT melakukan transaksi serah terima 101 Dolar Singapura atau setra Rp 1 miliar diduga suap.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QADIR
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono (rompi oranye) digiring petugas dari kantor KPK, Jakarta, ke mobil tahanan, pada Minggu (8/10/2017) dini hari. Ia ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima uang diduga suap terkait penanganan gugatan banding kasus korupsi ibunda anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Marlina Siahaan. 

Mereka adalah anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Ketua PT Sulut Sudiwardono, Y selaku istri Sudiwardono, YM selaku ajudan Aditya Moha, dan M selaku sopir dari Aditya Moha.

Dari kamar yang ditempat hakim Sudihardono dan dari dalam mobil Aditya Moha, tim KPK menyita barang bukti dengan total 64 ribu Dolar Singapura. Uang tersebut diduga bagian dari 101 ribu Dolar Singapura nilai kesepakatan commitment fee.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, pihak KPK menetapkan Aditya Moha dan hakim Sudihardono sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Pemberian uang dari Aditya Moha kepada hakim Sudiwardono diduga bertujuan untuk membantu gugatan banding atas vonis kasus korupsi yang menjerat ibundanya, Marlina Moha Siahaan.

Sebab, selain menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Aditya Moha diduga menginginkan hakim Sudiwardono dapat memvonis bebas ibundanya yan telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya. Uang tersebut juga bertujuan agar majelis hakim di tingkat banding tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Marlina Siahan merupakan Bupati Kabupaten Bolaong Mongondo (Bolmong) selama dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.

Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017 telah memvonis Marlina dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar.

Namun, Marlina tidak ditahan sejak vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved