Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Panglima TNI: Presiden Bingung, Aturan Bisa Dibeli

Sekarang Presidennya bingung. Banyak sekali peraturan. Begitu Mendagri (Tjahjo Kumolo) memapras 3000 aturan"Ujar Jenderal Gatot Nurmantyo

Editor:
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap polemik ribut-ribut soal pembelian senjata oleh institusi non-militer adalah bentuk dari proxy war yang sering dirinya khawatirkan. Hal itu diungkapkan Gatot di Gedung Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo saat ini sedang bingung. Sebab, banyak aturan yang tak bisa dipangkas karena kewenangannya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang Presidennya bingung. Banyak sekali peraturan. Begitu Mendagri (Tjahjo Kumolo) memapras 3000 aturan, MK bilang enggak boleh. Bingung," kata Gatot di Gedung Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat malam (6/10/2017).

Alhasil, kata Gatot Presiden Jokowi pun mengeluh. Alasannya, tak lain karena kewenangan Mendagri untuk memangkas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tersebut dibatalkan MK.

"Akhirnya bingung sekarang. Pak Jokowi ngomong sama saya, dikurangi sama MK enggak boleh (membatalkan Perda)," ujar Gatot.

Meski mengatakan pemerintah sedang kesusahan untuk memangkas sejumlah aturan yang ada. Namun di lain sisi Gatot justru menyindir aturan di Tanah Air yang justru dibeli.

"Saya ceramah di kampus. Saya tanya, kalau suatu saat kamu punya negara, negaranya ekuator, kemudian dalam kondisi krisis, penduduknya bakal kelaparan, melihat Indonesia apa yang akan dilakukan?" tanya Gatot.

"Mahasiswanya cerdik, saya beli Undang-undang pak. Caranya? Kitab Undang-undang kan bisa kita beli, mahasiswa yang bilang seperti itu," tutup dia.

Diketahui, MK memutuskan bahwa frasa "Perda provinsi dan" yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda provinsi. 

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Baca: Tak Diam Lagi, Kali Ini Jokowi Beri SKAK MATT, Atas Isu Yang Mempertanyakan Elektabilitasnya

Baca: Posting Menu Sarapan, Netizen Sebut Prabowo Pencitraan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved