Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPKP Masih Tunggu Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak di Likupang

"Perhitungan kerugian negara sudah hampir rampung, kami tinggal menunggu Kejati memberikan rangkaian peristiwa korupsi,"

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado
Dugaan Korupsi 'Benteng' Pesisir Pantai Likupang II 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus korupsi pemecah ombak Likupang ternyata masih menunggu rangkaian peristiwa yang belum diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Hal ini diungkapkan oleh, Humas Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulut Harapan Tampubolon, Selasa (3/10/2017) siang tadi.

"Perhitungan kerugian negara sudah hampir rampung, kami tinggal menunggu Kejati memberikan rangkaian peristiwa korupsi," kata dia.

Baca: GTI Desak Kejati Sulut Tuntaskan Kasus Korupsi Pemecah Ombak di Likupang

Rangkaian peristiwa korupsi ini diperlukan untuk mencegah agar hasil perhitungan suara dari BPKP tidak digugat.

"Jadi tinggal melengkapi itu saja, kalau sudah ada maka kerugian negaranya pasti akan diserahkan ke Kejati," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa BPKP Sulut sangat mendukung pemberantasan korupsi di Sulut.

"Proyeknya kan Rp 15 Miliar, itu yang negara dan kami sangat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini," tegasnya.

Baca: BPKP Sulut Temukan Kerugian Negara pada Proyek Pemecah Ombak di Likupang

Humas Kejati Sulut Yoni E Mallaka mengatakan bahwa pihak Kejati Sulut berupaya untuk melengkapi rangkaian kejadian korupsi yang diminta.

"Kami masih melengkapi, pokoknya dalam waktu dekat ini," aku Yoni.

Baca: Ingar-bingar Dugaan Penyimpangan Dana Pemecah Ombak, Warga Likupang Timur Justru Doakan Vonny

Akan tetapi, ia belum bisa memastikan kapan pihaknya akan menyelesaikan rangkaian tersebut.

"Saya belum bisa pastikan, tapi intinya sementara disusun kok," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved