BPKP Sulut Temukan Kerugian Negara pada Proyek Pemecah Ombak di Likupang
Perhitungan kerugian negara dugaan korupsi proyek pemecah ombak kian dekat ke penetapan tersangka.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perhitungan kerugian negara dugaan korupsi proyek pemecah ombak kian dekat ke penetapan tersangka.
Menurut Humas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, Harapan Tampubolon, ketika di konfirmasi Tribun Manado, Selasa (19/9/2017) mengatakan saat ini pihaknya sudah memperoleh perhitungan kerugian negara sementara.
"Sudah ada perhitungan negara sementara, tapi masih akan dipelajari lagi," kata dia.
Namun Tampubolon menegaskan bahwa kerugian negara ini belum akan diserahkan ke Kejati Sulut.
"Belum kami serahkan, karena masih perhitungan negara sementara, nanti sudah fix baru akan diserahkan,"ujarnya.
Tampubolon menegaskan kemungkinan akhir bulan September 2017 sudah ada perhitungannya.
"Mungkin akhir September, jadi sabar saja yah," pinta dia.
Sementara itu, Humas Kejati Sulut Yoni E. Mallaka mengatahkan sampai saat ini pihaknya belum menerima Perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulut.
"Tidak ada namanya perhitungan sementara, kami masih menunggu perhitungan kerugian yang detail dari BPKP Sulut, kalau sudah ada pasti kami beberkan," tandasnya.