Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setya Novanto

Jokowi Enggan Berkomentar, KPK: Meski Menang, Setnov Takkan Bisa Lari

"Putusan pengadilan kita hormati, hargai. Kita tunggu saja, Dia (Novanto) nggak akan bisa lari" (Ada) 200 lebih bukti," kata Saut

Editor:
Suryapost
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo memilih enggan turut berkomentar atas putusan praperadilan Setya Novanto. Jokowi memilih menyerahkan masalah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu (putusan praperadilan Setnov--Red) tanyakan saja ke KPK," ujar Jokowi di Kompleks Museum Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10).

Bagi Jokowi, pihaknya hingga kini memiliki komitmen untuk terus menguatkan komisi antirasuah tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Komitmen kita jelas, masa saya ulang terus. Bahwa penguatan KPK tuh harus. Udah," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, KPK segera menindaklanjuti kekalahan atas gugatan Setya Novanto di praperadilan.

KPK memastikan bukti terkait dugaan keterlibatan Novanto di perkara dugaan korupsi E-KTP sudah lebih dari cukup.

"Putusan pengadilan kita hormati, hargai. Kita tunggu saja. Dia (Novanto) nggak akan bisa lari. (Ada) 200 lebih bukti," kata Saut dalam diskusi "Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK" di aula Gedung Dharma Sevanam, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9).

Penanganan perkara korupsi E-KTP, disebut Saut, sudah melalui tahap prosedural sesuai aturan. Saut juga ikut memetakan perkara tersebut sekitar satu tahun silam. "(kasus) E-KTP itu saya gambar sendiri setahun yang lalu. Ke mana dia main, ke mana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua," sambung Saut.

Saut mempertanyakan pertimbangan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Novanto. Menurutnya, barang bukti tersangka atau terdakwa dalam satu perkara bisa digunakan untuk tersangka lainnya.
"Kalau kalian tiga orang atau berlima, sama-sama ngerampok, saya bikin satu berkas, ternyata yang lainnya ikut kena, ngga mungkin saya bikin (berkas) lagi kan dari awal semua. Kiamat negara ini," kata Saut. (tribunjateng/cetak/kps/dtc)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved