Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Remaja Pamer Kepala di Atas Rel, Detik-detik Kereta Melaju ke Arahnya, Menit Berikut Ngeriiiiiii

Aksi gila dua remaja pria terekam kamera. Aksi tak boleh ditiru ini dilakukan keduanya di sebuah rel kereta api.

Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Fransiska_Noel
Kolase Tribun Manado

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi gila dua remaja pria terekam kamera.

Aksi tak boleh ditiru ini dilakukan keduanya di sebuah rel kereta api.

Baca: Mandi Pakai Uang dan Perhiasan, Siapa Sangka Wanita Ini Punya Deretan Masa Lalu Pilu

Keduanya merekam detik-detik saat kereta api melaju sangat cepat, menuju ke arah mereka.

Sementara kedua remaja 'edan' ini dengan sengaja pamer kepala mereka di atas rel kereta api tersebut.

Kontruksi rel kereta memungkinkan keduanya bisa memasukkan badan di bagian bawah baja rel, sementara kepala bisa dinaikkan di atas rel.

Baca: Aspal Tiba-tiba Amblas Membentuk Lubang Sinkhole di Sekitar Bandara Hang Nadim Batam

Pemandangan mengerikan ini mereka rekam sendiri saat kepala ada di atas rel dan kereta melaju ke arah mereka.

Mungkin hanya ingin cari sensasi, aski gila dua remaja ini jadi viral di dunia maya.

Baca: Alamaak? Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Punya Panggilan Kesayangan, Jadiankah?

Berikut video kegilaan dua remaja ini, seperti yang diunggah akun Azalia Yusuf :

Jalur kereta api seharusnya tidak digunakan untuk bermain-main, apalagi anak-anak. Perlu diperhatikan peraturan bermain di rel kereta merupakan tindakan pidana.

Sudah tertulis dalam undang undang Bagian kanan dan kiri jalan kereta termasuk dalam ruang manfaat jalur kereta api. Hal ini dapat diihat dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”).

Baca: Uuuh So Sweet! Engku Aleesya Tidur Pulas di Pelukan Laudya Cynthia Bella, Warganet: Bikin Iri

“Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.”

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved