Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Liputan Khusus RSJ Ratumbuysang

Wakajati Sulut Sebut Penetapan Tersangka Kasus RSJ Ratumbuysang Tunggu Hasil BPKP

Kejaksaan Tinggi Sulut menyatakan, pihaknya serius menangani dugaan korupsi proyek pembangunan RSJ Prof Dr VL Ratumbuysang berbandrol Rp 18 miliar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Bangunan RSJ Prof Dr VL Ratumbuysang di Sario Manado yang tak selesai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulut menyatakan, pihaknya serius menangani dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr VL Ratumbuysang berbandrol Rp 18 miliar lebih, yang pembangunannya harusnya selesai 31 Desember 2015.

Kepastian ini diutarakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara Andi M Iqbal Arief SH MH saat diwawancarai wartawan, Kamis (24/8/2017).

Hanya Iqbal mengatakan, penetapan tersangka kasus ini tetap harus menunggu hasil audit BPKP."Kalau sudah ada kerugian negara maka kita akan tetapkan tersangka. Kita masih tunggu BPKP," ujar Wakajati Sulut, kemarin.

Dia pun seakan-akan 'melempar bola panas' ke BPK, karena menurut dia sebelum ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, maka belum bisa ada penetapan tersangka.

"Jadi sesuai putusan MK yang baru harus jelas detail kerugian keuangan negara berapa. Tidak bisa dikira‑kira. Nanti kita bisa di praperadilan," ujarnya.

Wakajati Sulut juga memastikan akan ada beberapa saksi ahli yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas."Saya kira tidak lama lagi, mungkin kalau rampung pasti kita akan tetapkan tersangka. Kita ada mekanismenya, ada SOP. Ya, pendapat boleh saja mengatakan audit BPKP tidak terlalu diperlukan. Tapi pembuktian di pengadilan mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang riil.Sebagaimana kita ketahui hakim meminta berapa sih kerugian negara itu," ujar dia.

Untuk menjelaskan itu, harus BPKP dan BPK."Kita menjaga jangan sampai ada peluang yang bisa melemahkan tuntutan kita. Ini sangat penting. Saya kira bukan lama. Ini kan ada proses. Tidak serta merta kasus seperti kasus pencurian hari ini kita sidik kemudian langsung kita limpahkan," ujarnya.

Kejahatan korupsi, kata Wakajati Sulut, merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang‑orang pintar."Jadi kita juga harus pintar membuktikan. Kita sudah beberapakali ke lapangan. Bahkan penghitungan sisi teknisnya sudah selesai. Tinggal kita menghitung dari audit teknis. Hitungan teknis seperti ini kerugiannya berapa begitu. Apakah total loss atau hitungan seperti apa. Kan itu lebih paham BPKP, karena mereka auditor," ujarnya.

Hal senada diutarakan Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni Mallaka. Dia menegaskan, kejaksaan mempunyai mekanisme mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan beberapa pihak untuk mencari tahu, apakah ada kerugian negara.

Maket Proyek RSj Ratumbuysang Manado
Maket Proyek RSj Ratumbuysang Manado (tribun manado)

Anehnya Yoni mengaku, mekanismenya nanti sudah diketahui ada kerugian negara baru mereka meminta BPKP melakukan audit.

Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut melalui Humas BPKP Sulut, Harapan Tampubolon memastikan bahwa hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi RSJ Prof Dr VL Ratumbuysang akan keluar paling lambat bulan Oktober 2017.

Bahkan, mereka akan berusaha sebelum bulan tersebut. Karena seharusnya setelah surat permohonan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan, waktu auditnya hanya sebulan.'

'Cuma order yang meminta perhitungan banyak. Jadi paling lambat Oktober, '' ujar Harapan Tampubolon sebelumnya.

Herannya Direktur Utama RSJ Prof Dr VL Ratumbuysang, Dr Ingrith Giroth mengatakan, pemerintah berencana melanjutkan pembangunan Gedung RSJ Ratumbuysang, meski ada persoalan hukum.

Giroth mengaku, saat ini mereka sudah meminta tim teknis independen dari Fakultas Teknik Unsrat untuk melakukan penelitian terkait kelayakan gedung ini. Hasil ini akan menjadi dasar kelanjutan pembangunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved