Liputan Khusus RSJ Ratumbuysang
Pembangunan RSJ Ratumbuysang Mangkrak, Begini Kata Pakar Hukum Unsrat
Proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr VL Ratumbuysang, Manado berbandrol Rp 18 miliar
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan penyelewengan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr VL Ratumbuysang, Manado berbandrol Rp 18 miliar lebih merupakan tindak pidana korupsi murni.
Hal ini diutarakan Pengamat Hukum Unsrat, Manado, Dr Rafly Pinasang, Rabu (23/8/2017).
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi Unsrat ini menegaskan, jika benar uang sudah dicairkan 100 persen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke kontraktor, sedangkan proyeknya belum mencapai 50 persen, maka kasus ini merupakan tindak pidana korupsi murni.
Doktor Rafly menjelaskan, jika proyek sudah dilelang maka yang harus bertanggungjawab adalah Pejabat Pelaksana Komitmen (PPK) dan Kontraktor dari proyek tersebut.
"Jika memang sudah dilelang maka yang harus bertanggung jawab jika ada indikasi korupsi yakni PPK dan Kontraktor tersebut," kata dia.
Alasannya karena kedua pihak inilah yang paling bertanggung jawab atas proyek tersebut. "Kedua bela pihak inilah yang paling bertanggungjawab pada proyek ini," ujar Rafly.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Unsrat ini kembali menegaskan bila ada pencarian dana 100 persen tapi proyek belum selesai, maka itu tidak bisa dikenakan denda.
"Jika sudah cair 100 persen dananya. Itu sudah perbuatan melawan hukum dan masuk kategori pidana korupsi murni," ujarnya.
Dalam hal ini, maka Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sudah tidak berlaku lagi.
"Kecuali dananya belum cair 100 persen dan ada keterlambatan pekerjaan maka bisa digunakan aturan itu, karena masih bersifat kesalahan administrasi. Tapi kalau dananya sudah cair 100 persen, maka itu tindak pidana murni," ujarnya.
Herannnya terkait kasus ini korps baju coklat terkesan lambat dan setengah hati mengusut kasus ini. Bahkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Yoni E Mallaka berkelit, pihaknya kesulitan dalam mengumpulkan alat bukti.
Yoni beralasan, para terlapor sering menyulitkan mereka dalam penyelidikan. Bahkan, dia menuding ada yang menghilangkan alat bukti.
"Biasanya para terlapor ini kan sering menyulitkan proses penyelidikan, seperti menghilangkan alat bukti dan sebagainya," ujarnya berkelit.
Dia mengaku, hal-hal ini yang menyulitkan Kejati Sulut dalam menyelesaikan kasus ini."Apalagi dengan keterangan saksi yang berbelit‑belit, itu sering membuat kami bingung," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rsj-ratumbuysang_20170824_084704.jpg)