Delapan Bidang Tanah Waduk Kuwil Belum Terbayar
Megaproyek bendungan atau waduk Kuwil terus digenjot pemerintah. Di lokasi proyek di antara Desa Kuwil dan Desa Kawangkoan.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Megaproyek bendungan atau waduk Kuwil terus digenjot pemerintah. Di lokasi proyek di antara Desa Kuwil dan Desa Kawangkoan, Kabupaten Minahasa Utara ini terlihat ramai. Ada lalu lalang kendaraan berat, truk hingga aktivitas pekerja.
Debu beterbangan di jalan menurun menuju lokasi proyek, Selasa (22/8) pukul 10.00 Wita.
Beberapa sepeda motor yang dikendarai warga lalu-lalang bersamaan dengan truk proyek yang menumpahkan material di pinggir jalan.
Beberapa truk terus-menerus melewati jalan itu. Di bagian bawah dekat jembatan, jalan ke Desa Kuwil terlihat banyak truk.
Pada lokasi proyek lanjutan tahap satu dekat terowongan, ada empat truk yang mengantre material untuk dibongkar empat ekskavator. Kendaraan material itu hanya beberapa meter saja dari terowongan.
Satu alat berat tandem roler terlihat lewat di jalan yang dilewati truk pengangkut tadi. Di depan terowongan ada empat pekerja sedang beraktivitas.
Di depan bukit sebelahnya yang akan dibuat terowongan kedua juga ada tujuh pekerja. Dua di antaranya di atas ekskavator, lima lainnya di bukit.
Pekerjaan mulai terlihat progresnya. Hanya satu terowongan dan dinding di bukit. Ada dua lokasi pembangunan megaproyek yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Kecamatan Kalawat ini.
Hanya kurang lebih 6 meter dari lokasi pengerjaan tahap satu, ada pengerjaan tahap dua. Lokasi ini di atas lokasi tahap satu.
Untuk lokasi tahap dua, tidak diizinkan siapapun masuk. Kata pihak keamanan, di sana masih padat dan berbahaya.
Kendaraan besar bolak-balik. "Mohon maaf tidak bisa masuk," ujar seorang petugas.
Meski pekerjaan ini terus digenjot, pembangunan waduk Kuwil masih menyisahkan persoalan. Ada 31 bidang atau lahan milik warga Desa Kawangkoan yang harus dibebaskan.
"Dari total 530 kepala keluarga (KK). Memang hanya 31 KK yang lahannya harus dibebaskan untuk pembangunan waduk. Masih ada delapan bidang tanah milik delapan warga yang belum dibayarkan. Kendalanya beragam," ujar
Kumtua Desa Kawangkoan Paulus Kodong kepada Tribun Manado, Selasa kemarin.
Kendala pembebasan delapan bidang tanah ini bukan tidak diizinkan warga, namun lebih kepada proses pembayaran lahan.
Ada enam warga yang terkendala pencairan uang. Padahal semua prosedur, persyaratan telah dipenuhi. "Kami bingung untuk lima warga itu. Sebenarnya masalahnya di mana. Kita harus ikuti mekanisme apalagi," ujar Paulus.
Sedangkan dua lahan lagi terkendala harga yang tidak cocok dan lahan masih berproses di pengadilan. "Ada satu warga yang pada dasarnya menyetujui, namun harga yang ditawarkan tidak sesuai yang diminta. Satu warga lainnya lahannya masih berproses di pengadilan. Saya tidak tahu sudah seperti apa," ungkap Paulus.
Dia menambahkan proses pembebasan lahan waduk sudah dimulai sejak tahun 2012. Tahap pertama pembayaran dilakukan pada tahun 2015. Ada enam bidang lahan milik enam warga yang dibayar waktu itu. Lalu dilanjutkan pada 2016.
"Luas wilayah Desa Kawangkoan ada 311 hektare. Yang masuk kawasan pembangunan waduk ada 170 hektare," ujar Paulus.
Lanjut Paulus, untuk luas lokasi pembangunan waduk totalnya ada 306 hektare. "Tahap satu yang dimulai 10 Oktober 2016, ada 254 hektare. Di antaranya 170 hektare di Desa Kawangkoan, sisanya (84 hektare) ada di Desa Suwaan, Desa Kolongan, dan Desa Sukur," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/waduk-kuwil_20170823_010538.jpg)