BPKP Sulut Periksa Proyek Pemecah Ombak di Minut, Tampubolon : September Sudah Hasil
Dugaan kasus korupsi proyek pemecah ombak yang ada di Likupang, Minahasa Utara, ternyata sudah diperiksa oleh BPKP Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan kasus korupsi proyek pemecah ombak yang ada di Likupang, Minahasa Utara, ternyata sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Utara.
Menurut Humas BPKP Sulut Harapan Tampubolon, pihaknya sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut sejak Juli 2017.
"Kalau tidak salah di Minggu, kedua suratnya masuk," kata dia.
Satu pekan setelah menerima surat tersebut tiga personil tim investigasi BPKP Sulut lalu menuju ke lokasi proyek.
"Waktu kami satu bulan untuk mengetahui kerugian negara," ujar Harapan.
Ia juga menegaskan angka kerugian negara bakal segera disampaikan pada September 2017
"Tapi hasilnya nanti kami serahkan ke penyidik Kejati Sulut," tegasnya.
Proyek berbanderol Rp 15 Miliar ini pertama kali dilaporkan oleh LSM MJKS Sulut karena mendapati proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Padahal proyek yang angkanya diatas Rp 200 juta kita harus melalui proses tender.
Kejati Sulut yang menerima laporan tersebut akhirnya mendapati bila ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kasus pemecah ombak ini juga sudah bergulir selama satu tahun di Kejati Sulut dan sebanyak 15 saksi sudah diperiksa.