Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lapas Klas IIB Tondano Bebaskan Empat Napi

Galang Maramis akhirnya menanggalkan statusnya sebagai narapidana setelah mendapatkan remisi bebas.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
ALPEN MARTINUS

Penataan regulasi pemberian hak narapidana dengan potongan jalur birokrasi
Potong jalur birokrasi hak, serta kebersihan proses pemberian hak tersebut.

Kepada narapidana dan yang sudah bebas ia meminta agar berjanji kepada diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum." Kembali keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik dan taat hukum," ujarnya.

Sementara itu, Teguh Imanto Kalapas Tondano mengatakan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai dengan persyaratannya dengan sistem online yang terkoneksi dengan kantor wilayah dan kementerian.

"Mereka juga sudah melewati proses pembinaan, sebab di sini warga binaan kami berikan semua haknya mulai dari cuti dan remisi, kami juga berikan pembinaan pelatihan kepada mereka untuk membuat kerajinan ataupun bertani," jelasnya.

Ia berharap kepada napi yang sudah bebas bisa diterima di masyarakat, berbaur, dan bisa keberkahan dengan baik."Jangan mengulangi perbuatan lagi," ujarnya. (Amg)

Sumber: Tribun Manado
Tags
lapas
napi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved