Kapolres Minahasa Sosialisasi Perpu Ormas
Pengurus Ormas se Minahasa datang ke Markas Polres Minahasa untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Perundangan no 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengurus Ormas se Minahasa datang ke Markas Polres Minahasa untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Perundangan no 2 Tahun 2017 tentang Ormas, di Aula Tansatrisna Polres Minahasa, Kamis (10/8).
Perppu tersebut disosialisasikan oleh Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair dari Kesbangpol Minahasa.
Nampak hadir dalam sosialisasi tersebut pengurus dan anggota GP ANSOR Minahasa, Banser Minahasa, Pemuda Pancasila Minahasa, Brigade Manguni Minahasa, Laskar Adat Manguni Indonesia Minahasa, Laskar Manguni Indonesia Minahasa, Garda Manguni Minahasa, dan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Tondano.
Irwan Maswonggo Sekretaris Badan Kesbangpol Minahasa menjelaskan bahwa
saat ini, terdapat produk Undang Undang yang sedang populer dalam pembahasan yaitu Perpu nomor 02 Tahun 2017.
Pemerintah berharap masyarakat dapat menaati dan menjalankan aturan tersebut.
"Keberadaan ormas sebenarnya sangat membantu tugas pemerintah, namun di sisi ada ormas yang tidak lagi berdasarkan pada aturan dan terlebih bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara," jelasnya.
Bagi pengurus Ormas diharapkan dapat mengelola keberadaan ormas untuk tetap melakukan aktivitas yang sesuai dengan tujuan dari ormas itu sendiri.
Sebab di antara dasar pemerintah mengeluarkan Perpu nomor 02 tahun 2017 karena situasi keadaan sejumlah ormas yang dinilai sudah tidak lagi berpedoman pada Pancasila serta memiliki potensi ancaman terhadap NKRI
Pemerintah para pengurus Ormas agar senantiasa melaporkan setiap kegiatan kepada pemerintah sebagai wujud tanggung jawab yang juga diatur dalam Perpu nomor 2 tahun 2017.
Pada kesempatan tersebut pemerintah melalui Badan Kesbangpol juga menyosialisasikan proses pendaftaran Ormas yang tidak dipungut biaya, dan menjamin waktu proses hanya satu hari bilamana semua berkas persyaratan telah lengkap.
"Bagi ormas yang telah beradan hukum / resmi oleh keputusan Menkumham berkewajiban melaporkan keberadaan ormas kepada Badan Kesbangpol," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Minahasa menjelaskan bahwa pengurus Ormas yang memahami akan aturan akan mengaplikasikan dalam setiap aktivitas ormas masing - masing.
Kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa juga memaparkan perkembangan situasi Kamtibmas yang ada. Kasus menonjol yang terjadi di wilayah Polres Minahasa pada saat ini yaitu Aniaya yang dominan disebabkan oleh miras
Menurutnya, dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas, Polres Minahasa secara tegas akan melakukan proses hukum terhadal para pelaku kejahatan dan tidak akan memberikan penangguhan.
"Saya mengharapkan partisipasi dan kerja sama para pengurus ormas dalam memelihara Kamtibmas melalui program ormas masing-masing," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sosialisasi-uu-teror_20170810_225420.jpg)