13 Ribu Warga Mitra Belum Lakukan Perekaman, Lalandos : KTP Syarat Mutlak Memilih
Tercatat, warga Mitra yang wajib memiliki KTP sebanyak 82.900, namun yang punya identitas tersebut sebanyak 69 ribu.
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Liputan Wartawan Tribun Manado Valdy Vieri Suak
TRIBUNAMANADO.CO.ID, RATAHAN - Belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (KTP El), 13 ribu warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam tak bisa memilih pada Pilkada 2018.
Sebab KTP El menjadi syarat mutlak dalam menyalurkan hak pilih pada Pilkada. Tercatat, warga Mitra yang wajib memiliki KTP sebanyak 82.900, namun yang punya identitas tersebut sebanyak 69 ribu.
"Jadi sekitar 13 ribu belum melakukan perekaman sampai percetakan KTP," ungkap David Lalandos Kepala Disdukcapil Mitra, pada Minggu (23/7/2017).
Katanya, saat ini ada sekitar 1.000 warga yang sudah melakukan perekaman. "Tapi belum dilakukan percetakan, baru sebatas perekaman saja," ungkapnya.
Pihak Disdukcapil bahkan sudah jemput bola untuk mengajak warga mengurus kelengkapan dokumen penduduk. "Termasuk KTP, kita sudah turun ketiap kecamatan dan buat perekaman. Dalam beberapa kesempatan kita buka pelayanan perekaman dalam berbagai acara," ungkapnya
Ia pun mengakui kesadaran masyarakat akan adanya kelengkapan dokumen penduduk masih kurang.
"Jumlah yang wajib KTP dan belum lakukan perekaman cukup banyak. Itu tandanya kesadaran memiliki dokumen kependudukan masih kurang," jelasnya.
Ketua KPU Mitra Aske Benu mengatakan, pihaknya dalam melakukan sosialisasi juga mengajak warga untuk mengurus KTP. "Kita ajak untuk segera mengurus KTP, sehingga hak suara nanti bisa digunakan," kata Benu.
Menurutnya, KTP menjadi syarat mutlak bagi pemilih. "KTP menjadi pembuktian yang bersangkutan memang diakui sebagai warga masyarakat Mitra. KTP sudah menjadi syarat mutlak bagi pemilih," tegasnya.