Panglima TNI Umumkan Tersangka Pengadaan Helikopter, Ada yang Berpangkat Marsekal Pertama
Ketiga tersangka adalah Marsekal Pertama FA sebagai PPK, Letnan Kolonel WW sebagai pejabat kas dan Pembantu Letnan Dua SS sebagai staf pejabat kas
Hal tersebut terungkap dalam risalah oleh Seskab no 288/seskab.dkk122015 tgl 3 Desember 2015.
Presiden menyampaikan agar pembelian heli AW 101 dilakukan dengan kerangka kerja sama government to government (Pemerintah ke Pemerintah).
Kemudian Seskab membuat surat ke KSAU No B230/Seskabpolhukam/4/2014 12 April 2016 perihal prediksi realisasi pengadaan alutsisia 2015-2016.
Salah satu pokoknya adalah rencana pengadaan realisasi alutsista TNI AU produk luar negeri.
Selanjutnya TNI Angkatan Udara melakukan perjanjian kontak KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 juli 2016 dengan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101.
"Kemudian surat Panglima TNI kepada TNI AU No B4091/ix/2016 tanggal tentang pembatalan pembelian heli AW 101," kata Gatot.
Blokir Rekening
Pusat Polisi Militer TNI setelah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan, memblokir rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139 miliar.
Pemblokiran tersebut karena perusahaan tersebut adalah penyedia helikopter AgustaWestland AW101 yang diadakan TNI Angkatan Udara tahun anggaran 2016.
Pemblokiran tersebut sehubungan dengan penetapan tiga tersangka dari unsur TNI karena pembelian tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 220 miliar.
"Barang bukti blokir atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar," kata Gatot Nurmantyo.
Menurut Gatot, barang bukti berupa uang tunai bisa saja ditemukan dalam tahap penyidikan selanjutnya. Untuk sementara ini, penyidik baru memblokir rekening tersebut sebagai barang bukti.
"Uang-uang tunai yang disita akan bertambah pasti. Tapi ini yang berhasil diamankan, pemblokiran rekening Rp 136 miliar," kata bekas Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
PT Diratama Jaya Mandiri yang berkantor di Sentul, Bogor, adalah salah satu tempat yang sudah digeledah.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan geledah dilakukan di empat lokasi yakni di sebuah tempat di Bidakara, rumah saksi di Bogor dan rumah swasta di Sentul City.
Artikel ini sudah ditayangkan Tribunnews.com dengan judul : Marsekal TNI AU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Helikopter