Panglima TNI Umumkan Tersangka Pengadaan Helikopter, Ada yang Berpangkat Marsekal Pertama
Ketiga tersangka adalah Marsekal Pertama FA sebagai PPK, Letnan Kolonel WW sebagai pejabat kas dan Pembantu Letnan Dua SS sebagai staf pejabat kas
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tiga perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan helikopter AgustaWestland AW101 oleh Pusat Polisi Militer TNI bekerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Ketiga tersangka tersebut adalah Marsekal Pertama FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW sebagai pejabat kas dan Pembantu Letnan Dua SS sebagai staf pejabat kas.
Pengumuman ketiga tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat memberikan keterangan pers bersama Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto, Jumat (26/5/2017).
"Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik POM TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sementara menetapkan tiga tersangka militer Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitmen PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," kata Gatot.
Menurut Gatot, pembelian helikopter tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar 220 miliar. Sementara nilai kontrak pengadaan helikopter tersebut adalah Rp 738 miliar.
Menurut Gatot, Pom TNI dan KPK telah memeriksa sejumlah 13 saksi. Rinciannya adalah 6 saksi dari unsur TNI dan tujuh orang dari unsur sipil.
Katanya, penyelidikan terkait pembelian helikopter tersebut dimulai sejak Januari 2017 melalui surat panglima TNI no Sprin 3000/xii/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW 101.
"Saya menyerahkan investigasi awal ke KSAU yang dilantik Januari 2017, dan dengan bekerja cepat maka pada 24 Februari 2017, KSAU mengirimkan hasil investigasi. Dari hasil investigasi KSAU semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku karena korupsi konspirasi, dari ini maka bermodal investigasi KSAU," ungkap bekas kepala Staf TNI Angkatan Darat tersebut.
Pembentukan tim investigasi tersebut karena keberadaan helikopter tersebut menimbulkan polemik.
Pembelian helikopter AgustaWestland pertama kali diungkap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Gatot mengaku tidak tahu mengenai pembelian helikopter tersebut dan sempat terjadi silang pendapat antara Panglima TNI dengan Kementerian Pertahanan.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pembelian helikopter AW 101 adalah perbuatan insurbordinasi atau bawahan yang melawan perintah atasan.
Gatot mengatakan sudah menerbitkan surat untuk membatalkan pembelian tersebut 14 September 2016. Namun, barang tersebut ternyata tetap didatangkan pada Januari 2017.
"Pelanggaran yang dilakukan tidak patuh, melanggar perintah karena Presiden sendiri sudah melarang. Bahkan ada surat langsung Seskab ke TNI lalu. Tapi tetap dilakukan, sehingga tidak bisa dipertangungjawabkan," kata Gatot Nurmantyo.
Menurut Gatot, Presiden dalam rapat terbatas sebelumnya sebenarnya telah menyampaikan pembelian AgustaWestland agar ditunda karena kondisi ekonomi belum memungkinkan.