Tambang Pasir Ilegal Ditutup, Proyek Jalan Tol Bakal Terganggu
Pengusaha galian C di Kota Bitung angkat bicara. Mereka mengemukakan kesulitan yang dialami dalam pertemuan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADOCO.ID, BITUNG - Pengusaha galian C di Kota Bitung angkat bicara. Mereka mengemukakan kesulitan yang dialami dalam pertemuan bersama Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, instansi terkait serta aparat kecamatan dan kelurahan, Jumat (9/3), di ruang rapat Wakil Wali Kota Bitung.
Mody Ngangi, pemilik galian C, menuturkan, izin galian C miliknya belum juga keluar.
Padahal dia sudah mengikuti ketentuan pemerintah.
"Hingga kini belum juga keluar," beber dia.
Menurut dia, pihaknya sudah mengurus izin galian C itu di Dinas Tata Ruang, Bagian SDM serta di Bagian Hukum Pemkot.
Sudah dijanjikan akan difasilitasi pemerintah dalam pengurusannya. "Hingga kini masih nihil, masih di Kabag Hukum, begitu alasan yang dikemukakan," kata dia.
Beberapa waktu lalu, ujarnya, datang Tim Dispenda untuk menagih retribusi. Ia menolak, lantas sempat terjadi adu mulut dengan penagih.
"Mau bayar retribusi bagaimana, izin belum keluar tapi diminta bayar retribusi," ujarnya.
Dia mengaku heran dengan izin yang dikeluarkan untuk sebuah galian C di wilayah Kumeresot.
Sebut dia, sesuai Perda, wilayah galian C hanya di Kelurahan Apela I. "Kok bisa di sana ada galian C," ujarnya. Jika galian C miliknya ditutup, Ngangi khawatir pengalaman buruk saat penutupan beberapa waktu lalu terulang.
"Saat itu masyarakat ngamuk, terutama pemilik dam truk," kata dia.
Seorang pemilik galian C lainnya enggan menyebut namanya mengatakan, jika galian C miliknya dilarang, maka proyek pembangunan jalan Tol Manado-Bitung bakal terhambat.
Sebut dia, pasir untuk pembangunan jalan Tol diambil dari lahan galian C miliknya.
"Ini dilematis, kita sementara kebanjiran proyek besar berskala nasional yang sangat membutuhkan material pasir," ujar dia.
Seorang pengawas galian C membeber, galian C sebaiknya dilegalkan karena terbukti membantu pembangunan.
Ia mengibaratkan dengan lokalisasi pelacuran yang justru menekan pelacuran. "Demikian juga dengan galian C, jika dilegalkan akan terkontrol, jika dilarang justru akan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, itu karena pemerintah butuh pasir dari galian C," ujarnya.
Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bitung, Frangky Sondakh, mengatakan, kesimpulan rapat adalah galian C untuk sementara ditutup.
Ia meminta para pengusaha bersabar.
"Kecuali di Apela, semua ditutup," kata dia.
Menurut Sondakh, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengkaji galian C.
Disebutnya, salah satu yang akan dikaji adalah Perda tentang galian C yang memuat tentang wilayah galian C.
Tak menutup kemungkinan, kata dia, wilayah galian C akan diperluas. "Itu nanti wewenang tim," kata dia.
Bikin rusak jalan
Di sisi lain, keluhan masyarakat terkait aktivitas galian C terus terdengar.
Dalam pertemuan itu, Lurah Tendeki Ivon Hermawan membeber, galian C telah merusak jalan di kelurahan itu.
"Hampir setiap hari ada 300 truk lalu lalang di sini, bagaimana tidak mau rusak jalannya," kata dia.
Menurut Ivon, truk itu berasal dari daerah Danowudu, Kumeresot serta wilayah Minut.
Dia mengumpamakan daerahnya jadi wilayah transit galian C. Di kelurahan itu, sebut dia, ada tiga lokasi galian C. "Satu sudah tutup karena masalah keluarga," kata dia.
Steven Raturandang, Lurah Danowudu, mengatakan, galian C merusak mata air di Danowudu.
Sebutnya, rusaknya mata air Danowudu berarti alamat buruk bagi Bitung. "Makanya ditutup saja, kata dia. *
STORY HIGHLIGHTS
* Tim Dispenda menagih retribusi, tapi izin tambang belum keluar
* Sesuai Perda, wilayah galian C hanya di Kelurahan Apela I
* Pasir untuk pembangunan jalan Tol diambil dari lahan galian C ilegal
* Galian C sebaiknya dilegalkan karena terbukti membantu pembangunan