Tim Salihi-Jefry Tolak Hasil Pleno KPU
Suasana ruang rapat pleno terbuka tingkat Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow memanas
Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Suasana ruang rapat pleno terbuka tingkat Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow memanas ketika saksi pasangan calon nomor dua Salihi B Mokodongan dan Jefry Tumelap menolak hasil pleno, Kamis (23/2) malam.
"Kami mengambil sikap menolak hasil pleno rekapitulasi pada Pilkada Bolmong, hari ini 23 Februari 2017," ujar Robby Mokodongan dengan lantang. Ia mengatakan ini di depan lima komisioner KPU, saat Ketua Fahmi Gobel meminta tanggapan dari saksi paslon nomor dua.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan tim Salihi Jefry. Tiga hal tersebut di antaranya pengerahan Aparatur Sipil Negara dan aparat desa, keterlibatan penyelenggara pemilu dan politik uang.
"Suara yang mereka peroleh adalah kejahatan pilkada. Kami akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Tentu secepatnya, paling lambat satu hingga dua hari ini. Kami punya beberapa bukti," jelasnya.
Usai saksi Salihi Jefry memaparkan dugaan pelanggaran, kesempatan ada pada saksi pasangan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk. Saksi Yasti Yanny memberikan klarifikasi saat itu juga di depan Komisioner KPU dan Panwaslu Bolmong.
"Kami menegaskan seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh Yasti Yanny. Kedatangan penyelenggara pemilu ke Yasti Yanny itu di luar dari kontrol kami. Kedatangan mereka tidak memengaruhi hasil karena terjadi setelah perhitungan," ujar Ismail Dahab, salah seorang saksi pasangan nomor satu.
Dahab balik menantang balik saksi Salihi Jefry. Ia bertanya siapa sebenarnya yang melakukan pelanggaran Pilkada. Ia menantang untuk membuktikan di depan hukum. Wajahnya memerah, ia berkata-kata menghadap Robby Mokodongan.
"Apakah itu juga membuktikan siapa yang membagikan beras di Kecamatan Bilalang, yang dilakukan oleh seorang kepala dinas ? Itu juga menjadi catatan kami sebagai peserta pilkada," ucap Ismail.
Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel menjelaskan keterlibatan ASN merupakan ranahnya panwaslu, sesuai undang-undang yang berlaku. Ia mengklarifikasi keterlibatan penyelenggara pilkada yang disebut sebagai pelanggaran.
"Kami telah mengundang PPK dan PPS, bukan KPPS, Desa Tapa Aog. Ketua, sekretaris dan dua anggota telah kami undang pada 19 Februari 2017 lalu, perkiraan pukul 13.00 Wita di kantor Kecamatan Lolayan. Mereka telah mengaku khilaf dan tidak ada tujuan tertentu," kata Fahmi.
KPU Bolmong pun telah mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melakukan kesalahan tersebut.
"Kami telah memutuskan untuk memberhentikan sementara PPS yang bersangkutan. Kami akan lanjut melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tegasnya.
Ketua Panwaslu Bolmong, Neny Kumayas membantah bahwa laporan yang dilontarkan tim Salihi Jefry, tidak dihiraukan lembaganya.
"Silakan saja melapor ke MK. Terkait laporan ASN, belum ada yang masuk di kita. PPS dan politik uang, baru tadi disebutkan oleh saksi. Dan informasi terakhir, kami sedang memperbaharui laporan," kata Kumayas.