Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perwujudan Kebaikan Bersama

Tahapan penting yang harus kita ketahui adalah masa kampanye tanggal 26 Oktober‑11 Februari 2017, masa tenang tanggal 12‑14 Februari.

Editor:
ilustrasi Pilkada Serentak 2017 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Saudara‑saudari yang terkasih. Bangsa kita akan menyelenggarakan Pilkada serentak untuk kedua kalinya.

Jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada adalah 7 (tujuh) provinsi, 18 (delapan belas) kota, dan 76 (tujuh puluh enam) Kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Tahapan penting yang harus kita ketahui adalah masa kampanye tanggal 26 Oktober‑11 Februari 2017, masa tenang tanggal 12‑14 Februari.

Waktu pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan tanggal 15 Februari. Masa rekapitulasi suara adalah tanggal 16‑27 Februari dan saat penetapan calon terpilih tanpa sengketa adalah 8‑10 Maret.

Melalui Pilkada kita memilih pemimpin daerah yang akan menduduki jabatan hingga lima tahun ke depan.

Marilah kita jadikan Pilkada dengan sarana dan kesempatan untuk memperkokoh bangunan demokrasi dan upaya nyata mewujudkan kebaikan bersama.

Sikap ini dianjurkan oleh Ajaran Gereja: "Hendaknya semua warga dengan segera menyadari hak maupun kewajibannya untuk secara bebas menggunakan hak suara mereka guna meningkatkan kesejahteraan umum" (Gaudium et Spes 75).

Oleh karena itu, kita harus berpartisipasi dalam Pilkada dengan penuh tanggung jawab berpegang pada nilai‑nilai Kristiani dan suara hati.

Saudara‑saudari yang terkasih. Selain berharap, kita juga terpanggil untuk ikut bertanggung jawab agar Pilkada berjalan dengan bermartabat dan berkualitas.

Sebagai bentuk dukungan dan partisipasi yang optimal terhadap Pilkada, kita perlu memperhatikan hal‑hal sebagai berikut;

Ikutlah mengawal proses Pilkada! Bersama warga masyarakat kita mengawal Pilkada agar berjalan dengan damai dan sesuai dengan amanat undang‑undang.

Hal yang penting dalam proses Pilkada yang perlu dikawal adalah tersedianya fasilitas yang memadai bagi berlangsungnya hubungan pengenalan secara timbal balik antara calon dengan pemilih dan kepastian bagi setiap warga negara untuk mengunakan hak memilih secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur, Adil).

Proses Pilkada yang damai menjadi syarat penting yang harus dikawal semua pihak. Jangan sampai terjadi kekerasan dalam bentuk apapun, baik secara terbuka maupun terselubung.

Apabila kekerasan terjadi, damai dan rasa aman tidak akan mudah dipulihkan. Kita perlu waspada terhadap berbagai upaya untuk memecah belah dalam proses Pilkada. Kedamaian dan persatuan tidak boleh dikorbankan demi target politik tertentu dalam Pilkada.

Mengantisipasi munculnya masalah dan ancaman. Hal‑hal yang berpotensi menimbulkan masalah dan harus diantisipasi adalah: pertama, siasat politik yang tidak sehat atau menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan. Kedua, kemampuan dan integritas penyelenggara Pilkada (KPU dan Panwaslu).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved