Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hanya Pemilik KTP Elektronik Bisa Memilih

Bagi warga yang belum memiliki KTP-el, walaupun usianya sudah 17 tahun ke atas, tidak akan bisa menggunakan hak pilih

Editor:
KPU Kotamobagu
RAKOR - KPU Kotamobagu dan Disdukcapil Kotamobagu menggelar rapat koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Jumat (23/12). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotamobagu akan berlangsung 2018 mendatang.

Kendati demikian, warga Kotamobagu diminta tetap memantau perkembangan daftar pemilih.

Imbauan ini Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kotamobagu, saat rapat koordinasi KPU Kotamobagu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Jumat (23/12/2016).

Rakor ini membahas pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) berkelanjutan.

Berdasarkan rilis KPU Kotamobagu, Nayodo mengatakan, pemantauan perkembangan daftar pemilih sangat perlu demi kelanjutan pemutakhiran data pemilih di daerah ini.

"Salah satu hal yang dilakukan dalam mutarlih berkelanjutan adalah menerima masukan dari warga. Jadi mohon kerjasama dari kita semua agar ikut berperanserta dalam pemutakhiran ini," ujar Nayodo.

Pada rakor ini, Nayodo didampingi komisioner lainnya, yakni Asep Sabar, Aditya Tegela dan Iwan Manoppo.

Dia menambahkan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tahun 2018 mendatang database pemutakhiran data pemilih bukan lagi data pemilih pemilu yang terakhir, melainkan data pemilih berkelanjutan.

"Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan sekarang ini. Selain menggunakan daftar pemilih pemilih sebelumnya, kemudian DPTb-2 yang menggunakan KTP pada hari "H", juga mutasi penduduk yang datanya kita peroleh dari Disdukcapil."

Mudah-mudahan dengan adanya pemutakhiran berkelanjutan ini tidak ada lagi pemilih tercecer dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT.

"Pada pemilihan mendatang yang bisa menggunakan hak pilih adalah mereka yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el).

"Bagi warga yang belum memiliki KTP-el, walaupun usianya sudah 17 tahun ke atas, tidak akan bisa menggunakan hak pilih," kata Nayodo.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, mengatakan target kinerja Disdukcapil Kotamobagu untuk perekaman KTP-el hingga saat ini sudah mencapai 95 persen.

"Disdukcapil juga telah melakukan perekaman KTP-el langsung dengan mendatangi penduduk yang ada di 33 desa/kelurahan.

"Ke depan, kami berharap tidak ada lagi penduduk Kotamobagu tidak masuk database. Kalau sudah masuk database, maka tinggal melakukan perekaman KTP-el," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved