Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ribuan Pekerja Terancam tak Dapat THR

Ribuan pekerja sektor perikanan Bitung terancam tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Menteri Perikanan RI Susi Pudjiastuti tiba di Kantor Pelabuhan Perikanan Bitung, Jumat (13/5/2016). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ribuan pekerja sektor perikanan Bitung terancam tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR).

Ancaman itu buntut dari terpuruknya sektor perikanan akibat kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Sebagian besar perusahaan sudah kolaps. Yang tersisa megap-megap.

Informasi yang dihimpun Tribun Manado, sejumlah perusahaan segera melaporkan kesulitan bayar THR tersebut ke Disnaker Bitung.

Seorang pemimpin perusahaan ikan yang enggan disebut namanya, mengatakan, pihaknya kesulitan membayar THR kali ini. "Jangankan THR, bayar gaji saja sulit," kata dia, Kamis (15/12).

Disebutnya, kondisi perusahaannya sangat buruk. Impor ikan dari luar daerah sudah dihentikan. "Padahal kami hanya bertahan dari impor itu," ujar dia.

Disebutnya, perusahaan sudah merumahkan sejumlah karyawan dan berencana masih akan merumahkan karyawan lagi.

Dengan berkelakar ia menyebut, judul film sebaiknya Senjakala di Bitung. "Perusahaan berada di titik nadir, benar-benar senjakala di Bitung," ujar dia.

Asni, seorang pekerja, mengaku belum pasti mendapat THR. Ia pasrah. "Dulu di zaman jaya perusahaan, hari gini sudah ada THR bahkan ada Coca Cola dari perusahaan, kini tidak ada, bahkan kami dalam bayang-bayang pemecatan, sungguh Natal yang kelabu," ujar dia.

Plt Kadisnaker Bitung, Harry Tania, membenarkan jika mendung di industri perikanan bisa berpengaruh pada pembayaran THR.

"Banyak perusahaan ikan di Bitung yang bermasalah," ujar dia. Dikatakan Tania, perusahaan penangkapan dan pembekuan sudah kolaps sejak tahun 2014.

Sementara perusahaan pengolahan ikan dalam sakratul maut. "Hanya satu dua saja yang masih beroperasi normal," kata dia.

Tania mengatakan, semua perusahaan harus membayar THR seperti yang disyaratkan dalam peraturan menteri. Untuk perusahaan perikanan yang tidak mampu membayar THR, ungkap dia, bisa menempuh jalan musyawarah dengan karyawan dalam mekanisme bipartit.

Ia mengimbau perusahaan jangan mengambil putusan sepihak. "Harus dibicarakan dengan karyawan setelah itu melaporkan hasil pembicaraan pada kami," ujar dia.

Ungkap dia, belum ada perusahaan yang melapor kesulitan bayar THR. Namun pihaknya terus bersiaga. "Kami telah membuat posko THR, ini memang masalah pelik namun kami janji menuntaskannya," ujar dia.

Beda nasib
Nasib berbeda dialami sejumlah warga yang lahannya masuk jalur tol. Jumat (16/7), pembayaran ganti rugi lahan tol akan dimulai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved