Warga tak Perlu Takut dan Antre Panjang, Urus e-KTP di Discapil Tetap Gratis!
Menteri sudah keluarkan edaran kembali untuk perekaman bagi wajib KTP itu diperpanjang hingga pertengahan 2017
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah sebulan terakhir kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa dipadati warga. Setiap hari ratusan orang memenuhi ruangan-ruangan di kantor itu.
Hingga Rabu (28/9), pantauan Tribun, kepadatan warga yang mengurus administrasi kependudukan masih terjadi. Sebagian besar datang untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el).
Antrean mengular dari ruang tunggu hingga halaman kantor Disdukcapil. Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Riviva Maringka mengatakan, terkait batas waktu perekaman KTP- el, tak seperti yang beredar di masyarakat, hanya sampai 30 September. "Jangan sampai masyarakat salah informasi," ujarnya, kemarin.
Ia katakan, penjelasan Menteri Dalam Negeri bahwa untuk perekaman data KTP-el bagi wajib KTP yang belum merekam data awalnya hanya sampai tanggal 30 September.
"Tetapi, Menteri sudah mengeluarkan edaran kembali untuk perekaman bagi wajib KTP, itu diperpanjang sampai dengan pertengahan 2017. Edarannya sudah diteruskan ke camat dan lurah," tukas Riviva.
Selain itu lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, tidak dipungut biaya.
"Jadi saya tegaskan, untuk informasi yang beredar bahwa setelah tanggal 30 September ini akan berbayar, itu keliru. Sekali lagi tak ada biaya, bukan hanya pengurusan KTP tapi semua yang berkaitan dengan dokumen kependudukan, baik Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain. Yang penting semua persyaratan yang diminta harus dilengkapi" tegasnya.
Ia mengimbau pemerintah kelurahan dan desa agar memberitahukan kepada masyarakat terkait kelengkapan untuk pengurusan dokumen-dokumen kependudukan agar masyarakat tidak sulit dan tidak bolak-balik untuk mengurus di Disdukcapil.
Sejauh ini, perekaman KTP-el di Minahasa mencapai 94 persen dari total penduduk yang wajib 264 ribu jiwa. "Atau sekitar 249 ribu jiwa yang sudah melakukan perekaman," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/e-ktp_20160911_143604.jpg)