Bawa Bukti Ijazah, Rektor UKIT Lapor Petinggi BPMS GMIM
Konflik antara Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dan oknum petinggi Sinode GMIM makin 'meruncing'.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Konflik antara Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dan oknum petinggi Sinode GMIM makin 'meruncing'.
Pengelolaan akademik pascasarjana UKIT menjadi pangkal persoalan, buntutnya Rektor UKIT Yopie Pangemanan resmi melayangkan laporan pidana ke Polda Sulut, Rabu (14/9).
Yopie melaporkan mantan pengelola pascasarjana UKIT yakni inisial AOS mantan Direktur Pascasarjana, HWBS mantan Kepala Program Studi S2, HA mantan Kepala Program Studi S3, dan ORH Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI.
Yopie mengungkapkan, laporan ini dilayangkan karena sebagai Rektor yang punya otoritas UKIT AZR Wenas menemukan telah terjadi pelanggaran penelengaraan akademik di pascasarjana UKIT.
"Telah terjadi pelanggaran akademik dimana ada penyelenggaraan ujian dan wisuda telah menyalahi prosedur," ungkapnya usai melayangkan laporan di Polda Sulut.
Puncak dari pelanggaran akademik itu dengan dikeluarkannya ijazah yang dinilai bodong karena tanpa melalui prosedur.
Hal ini lanjut Yopie betentangan dengan pasal 67 dalam UU nomor 20 tahun 2003 sistem pendidikan nasional. Adapun bunyinya perorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, elar akademk, profesi dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjarang paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Seharusnya kata Yopie rektor yang berhak mengeluarkan sekaligus meneken ijazah tersebut, namun ijazah ditandatangani oleh direktur pascasarjana dan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama.
Yopie berharap laporan ini segera bisa dituntaskan aparat hukum
"Saya berharap laporan ini segera dituntaskan karena ini mencoreng citra pendidikan, semoga proses ini bisa memulihkan citra UKIT dimata masyarakat," ucap Yopie.
Saat melapor Yopie didampingi sejumlah kuasa hukum, bahkan membawa saksi serta bukti ijazah yang dikeluarkan pascasarjana UKIT diduga bodong.
Terpisah, HWBS ketika dikonfirmasi menyangkut laporan dari Rektor UKIT menolak berkomentar,
"Saya suda tidak mau cerita, karena suuda terlalu banyak ce cerita," ujar Ketua BPMS GMIM ini kepada Tribun Manado.
Kata HWBS, Persoalan menyangkut UKIT sudah diserahkan ke tim independen,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sinode-gmim22_20160915_123841.jpg)