Umar Yakinkan Hakim Akan Bayar TGR
Majelis mendesak agar tertuntut segera mengembalikan kerugian daerah dan mengancam akan menyerahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Majelis Pertimbangan Tututan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sidang terhadap para tertuntut yang merugikan daerah senilai Rp 3,3 miliar, pada Selasa (23/8).
Sidang sedianya menghadirkan pihak ketiga dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena TGR. Namun hanya dihadiri enam orang perwakilan pihak ketiga tanpa PNS yang hadir.
Sidang yang dipimpin Asisten I Setda Boltim, Amin Musa ini tampak laiknya persidangan umum karena tertuntut dihadirkan dihadapan majelis sidang yang mengenakan jubah hakim.
Sebelum sidang dimulai, penuntut membacakan indentitas tertuntut dan membacakan tuntutannya.
Majelis mendesak agar tertuntut segera mengembalikan kerugian daerah dan mengancam akan menyerahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan agar menjadi kasus pidana. Jika tak segera melunasi.
"Harusnya dihadirkan pemimpin perusahaan tapi hadir hanya perwakilan. Namun tetap harus segera melunasi, kalau tidak akan dilaporkan ke hukum," kata Amin Musa saat memimpin sidang.
Anggota Majelis sidang yang juga Asisten III Setda Boltim, Djainuddin Mokoginta meminta agar semua tertuntu segera mengembalikan kerugian tersebut.
"Jangan sampai sudah masuk ke aparat hukum, biaya bolak balik urus perkara akan lebih banyak. Mau kapanpun tetap harus dilunasi. Kalau mau komplen ke pengadilan nanti BPK yang jawab," terangnya.
Tertuntut, Umar Lababu yang mewakili CV Tanjung Jaya pun langsung menyanggupi untuk melunasi sebagian tuntutan terhadapnya.
"Kalau hanya Rp 8 juta, saya sanggup melunasi semua itu dalam minggu ini," jawabnya kepada majelis hakim.
Dia pun berusaha menyakinkan majelis hakim untuk melunasi TGR tersebut. Kendati begitu, semangatnya sempat kendor ketika majelis memberitahukan bahwa perusahaan tempatnya bernaung memiliki TGR sekitar Rp 100 juta atas enam paket proyek.
"Saya hanya tanggungjawab yang Rp 8 juta. Saya akan bayar secepatnya hingga tuntas untuk menjaga nama baik. Sehingga saya masih bisa dapat (proyek) lagi dari pemda. Tapi yang lain bukan tanggungjawab saya," tegasnya.
Tertuntut lainnya, David Tuwongkesong menyayangkan kesalahan proses penilaian akhir oleh dinas PU yang menyebabkan dirinya harus membayar TGR senilai Rp 73 juta. Sebab dinilai kekurangan volume pekerjaan.
"Saya bertanggungjawab dan akan kooperatif. Hanya saya sesali seperti ada jebakan dari dinas PU," jelasnya dihadapan majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/majelis-tgr-boltim_20160823_192151.jpg)