Seorang PNS Tomohon Menangkan Gugatan Praperadilan
JI merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Tomohon sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pengadaan komputer dan aplikasi PBB Online.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Jl akhirnya sedikit bernafas lega. Penetapan dirinya sebagai tersangka Kasus pengadaan komputer dan aplikasi pajak oleh Kejaksaan Negeri Tomohon digugurkan pengadilan negeri Tondano
Hakim mengambulkan gugatan JI atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tomohon saat sidang Praperadilan di PN Tondano, Kamis (28/7/2016) malam.
Niko Turang, Kuasa Hukum JI mengungkapkan hakim memutuskan mengabulkan semua permohonan yang diajukan.
Pada dasarnya semua permohonan dikabulkan. "Semua yang didahlilkan dikabulkan semuanya. Dan ini sudah tidak ada upaya hukum lain lagi. Pentapan tersangka juga sudah dibatalkan," ungkapnya.
JI merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Tomohon sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pengadaan komputer dan aplikasi PBB Online di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Tomohon tahun anggara 2013. Sesuai audit yang diminta Jaksa dari BPKP diketahui ada kerugian Rp500 juta.
Kejaksaan Negeri Tomohon masih enggan berkomentar menyangkut, gugatan praperadilan yang memenangkan pihak penggugat.
"Kejaksaan masih belum berkomentar," sebut Wilke Rabeta, Kasi Intel Kejari Tomohon. (Tribun Manado/Ryo Noor)