12 SPA dan Panti Pijat di Manado Tak Miliki Izin
Memang benar jumlahnya cukup fantastis, dimana kami lihat keinginan warga Kota Manado untuk menikmati jasa ini cukup besar.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Tempat pijat dan Solus Per Akua (SPA terapi air) bertumbuh subur di Kota Manado. Tahun 2016 ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, telah mencatat lebih kurang 96 rumah jasa relaxasi yang berijin serta tidak berijin. Untuk itu perlu pengawasan dari dinas terkait agar tempat tersebut berfungsi sebagaimana mestinya, dan jangan menjadi tempat prostitusi terselubung.
"Memang benar jumlahnya cukup fantastis, dimana kami lihat keinginan warga Kota Manado untuk menikmati jasa ini cukup besar. Hal tersebut memicu munculnya tempat SPA dan pijat hampir ditiap kecamatan,"kata Kepala Hendrik Warokka, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya di kantornya, Senin (16/5).
Menurut dia mereka sudah memiliki tenaga asesor, dimana fungsinya sebagai pengawas untuk para pemijat. Apalagi dirinya menyadari bahwa selama ini kegiatan seks terlarang tidak luput dari lokasi - lokasi ini.
"Mereka akan mengawasi, pemijat harus punya sertifikat dan kompetensi. Jangan sampai hadirnya tempat ini malah tidak tepat sasaran jadi warung esek - esek,"katanya lagi.
Menurut dia mereka sudah merapatkan masalah tersebut bersama kepala bidang, kemudian akan mengeluarkan surat keputusan yang isinya tentang pengawasan.
"Mereka akan membidangi tim pengawasan terhadap tempat masage dan pijat,"terang kadis.
Menurut dia mereka harus melampirkan surat ijin usaha, kalau tidak maka risiko penyegelan tidak bisa dihindari. Apalagi sesuai undang - undang pariwisata nomor 2 tahun 2012, para usaha jasa hiburan harus melaporkan diri ke dinas terkait.
"Semua harus terstandarisasi, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Tak ikut aturan maka artinya lawan perda,"katanya lagi.
Sementara itu data yang didapat ada 34 yang sudah punya ijin TDUP, 14 ijin berproses di BP2T, 35 sudah buat ijin kembali beroprasi, dan 12 tak berijin atau ilegal. Dari data ini Kadis berharap segera mengurus surat ijin, atau kalau sudah tutup permanen maka wajib melapor.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado, Recky Pesik mengatakan, pajak untuk tempat tersebut adalah 20 persen dari pengahasilan usaha. Kehadiran tempat hiburan ini memberi dampak positif untuk keuangan daerah, dimana mereka capai target sesuai acuan Pemerintah Kota Manado.
"Saya tidak tahu pasti, angkanya berapa. Tapi capai target malah lewat dari angka 100 menjadi 100,3 persen,"kata dia.
Dibalik itu beberapa masyarakat berharap agar tempat pijat ini harus jelas, sebab selama ini kesannya dekat dengan prostitusi. Atau tempat berkegiatan seksual terselubung.
"Saya berharap agar petugas penegak perda untuk mengawasi lokasi ini, jangan sampai berubah fungsi jadi tempat berbuat tak senonoh. Kita para ibu juga takut kalau suami nanti terjerat dengan tawaran tersebut,"kata Nining warga Teling.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Rina Sole, warga Wanea. Menurut dia untuk proses perijinan harus memperhatikan banyak aspek. Kemudian kalau bisa buat perjanjian, agar tidak ada kegiatan lebih selain pijat. Sebab selama ini tempat tersebut dicurigai sebagai tempat bisnis lendir.