Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibunda Korban Perkosaan Ingin Mandi Terus Biar Tetap Wangi

Sorot mata Nuruliana, Ibunda korban perkosaan Laela Nurhadiyah tampak kosong. Air mata pun berlinang membasahi pipi Nuruliana.

Editor: Aswin_Lumintang

Sejak Kamis pagi rumah dari nenek Laela Nurhidayah di Kampung Pabuaran Tonggoh, RT 03/05 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ramai didatangi tetangga, kerabat dan saudara. Bukan hanya itu, pejabat daerah pun ikut mendatangi rumah korban.

Ada Bupati Bogor Nurhayati, ada juga Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Mereka hadir untuk mengucapkan bela sungkawa dan memberikan bantuan. Bahkan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hadir ke rumah duka dan menyempatkan waktu untuk ke makam Laela ketika hari sudah malam.

Khofifah mengatakan, pemerintah Indonesia menyoroti serius perihal kekerasan seksual di Tanah Air. Bahkan, Presiden Joko Widodo memutuskan mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait kekerasan seksual.

"Di dalam Perpu itu ada empat point utama, pertama soal pemberatan hukuman hukuman pokoknya 20 tahun, pemberatannya bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Poin kedua yang kini masih dalam pembahasan, lanjut Khofifah, tambahan hukuman jika korban masih anak-anak dan pelakunya terbukti sebagai pedofil. "Tambahan hukuman bisa dalam bentuk kebiri kimiawi. Bisa juga menggunakan chip supaya terdeteksi gerak sang pelaku ketika misalnya pelaku ini masuk ke sekolah. Receiver di sekolah akan memberi sinyal," katanya.

Ia mengatakan, poin ketiga adalah memberi pelayanan perlindungan kepada anak dan perempuan kepada masyarakat agar lebih dekat, cepat dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Pelayanan perlindungan anak dan perempuan ini direncakan akan dibuat di tingkat desa.

"Apa lagi saat ini yang saya dapatkan dari keluarga korban, ibunya ini mengalami trauma, neneknya juga, makanya tim reaksi cepat dari Kementerian Sosial sudah didatangkan untuk melakukan quick assesment," ujarnya.

Ia memastikan, sambil menunggu Perppu keluar, pelaku kejahatan kekerasan seksual masih diancam dengan hukuman sesuai KUHP dengan acaman penjara selama 20 tahun.

"Sekaranag masih menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukumannya 20 tahun menurut KUHP, separuhnya berarti 10 tahun menurut SPPA. Kami masih menunggu finalisasi Perpu," imbuhnya. (tribunnewsbogor/wid/ade)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved