Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibunda Korban Perkosaan Ingin Mandi Terus Biar Tetap Wangi

Sorot mata Nuruliana, Ibunda korban perkosaan Laela Nurhadiyah tampak kosong. Air mata pun berlinang membasahi pipi Nuruliana.

Editor: Aswin_Lumintang

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOGOR - Sorot mata Nuruliana, Ibunda korban perkosaan Laela Nurhadiyah tampak kosong. Air mata pun berlinang membasahi pipi Nuruliana. Ia tidak menyangka sang buah hati tewas secara mengenaskan di tangan Budiansyah, pemuda tetangga kakek Laela di Kampung Pabuaran Tonggoh RT 03/05 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Bagi Nuruliana kepergiaan Laela meninggalkan duka mendalam. Apalagi, tiada firasat atau mimpi yang datang jelang kepergian Laela untuk selama-lamanya.

Nuruliana hanya merasakan hal aneh sebelum Laela meninggal. Laela kerap mengeluhkan pahanya yang tiba-tiba sakit. Namun, saat Nuruliana melihat paha Laela tidak ada luka atau pun memar.

"Firasat sih enggak ada cuma waktu itu laela mengeluh sakkit pada pahanya, namun saat diperiksa nggaka ada apa-apa, normal," ujar Nuruliana sambil terisak.

Ia mengaku, sebelum meninggal perilaku Laela sedikit berbeda. Ia ingin mandi berlama-lama di kamar mandi. Laela mengaku, ingin terus mandi agar tetap wangi.

"Ndak mau mamah, mau mandi telus bial aku wangi," ujar Nuruliana mereka ulang perkataan Laela.

Laela juga enggan memakai celana usai mandi. Ia justru ingin mandi kembali lantaran merasa belum wangi.

"Itu yang saya ingat terakhir. Enggak kuat kalau ingat kelucuannya. Dia bilang enggak mau pakai celana kalau belum wangi dan pengen mandi terus," ungkapnya.

Itulah terakhir kali Nuruliana memandikan sang buah hati. Bahkan, Nuruliana sempat menimang- nimang Laela dalam pelukannya.

Nuruliana menilai, Laela merupakan bocah yang ingin banyak tahu. Ia kerap bertanya saat menyaksikan televisi. "Kalau nemenin dia nonton dia suka tanya terus. Mamah itu apa, kok kaya begitu, itu namanya siapa," ujar Nuruliana yang kembali terisak.

Kebiasaan lain Laela yang masih membekas di ingatan Nuruliana adalah saat makan. Laela kerap menghabiskan makan hingga bersih meski harus menghabiskan waktu yang agak lama.

"Di susah makan tapi kalau makan dia psti bersih. Mamah tayang ih itu ga abis," ujar Nurliana yang kembali mencontohkan gaya bicara Laela.

Kebiasaan Laela hingga kini terus terbayang. Ia pun masih teringat dengan senyum dan tawa Laela saat menyaksikan tayangan film Marsya. "Itu apa, ko becal (besar) itu ada orang kecil ucu, ko lumahnya begitu" paparnya seraya mengaku mengikhlaskan kepergian Laela.

Ia hanya berharap, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap sang buah hati dihukum mati. Hal itu agar tidak ada lagi korban berikutnya.

"Saya ikhlas, tapi saya ingin pelaku dihukum mati, biar tidak da korban korban lagi," ujarnya.

Sejak Kamis pagi rumah dari nenek Laela Nurhidayah di Kampung Pabuaran Tonggoh, RT 03/05 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ramai didatangi tetangga, kerabat dan saudara. Bukan hanya itu, pejabat daerah pun ikut mendatangi rumah korban.

Ada Bupati Bogor Nurhayati, ada juga Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Mereka hadir untuk mengucapkan bela sungkawa dan memberikan bantuan. Bahkan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hadir ke rumah duka dan menyempatkan waktu untuk ke makam Laela ketika hari sudah malam.

Khofifah mengatakan, pemerintah Indonesia menyoroti serius perihal kekerasan seksual di Tanah Air. Bahkan, Presiden Joko Widodo memutuskan mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait kekerasan seksual.

"Di dalam Perpu itu ada empat point utama, pertama soal pemberatan hukuman hukuman pokoknya 20 tahun, pemberatannya bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Poin kedua yang kini masih dalam pembahasan, lanjut Khofifah, tambahan hukuman jika korban masih anak-anak dan pelakunya terbukti sebagai pedofil. "Tambahan hukuman bisa dalam bentuk kebiri kimiawi. Bisa juga menggunakan chip supaya terdeteksi gerak sang pelaku ketika misalnya pelaku ini masuk ke sekolah. Receiver di sekolah akan memberi sinyal," katanya.

Ia mengatakan, poin ketiga adalah memberi pelayanan perlindungan kepada anak dan perempuan kepada masyarakat agar lebih dekat, cepat dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Pelayanan perlindungan anak dan perempuan ini direncakan akan dibuat di tingkat desa.

"Apa lagi saat ini yang saya dapatkan dari keluarga korban, ibunya ini mengalami trauma, neneknya juga, makanya tim reaksi cepat dari Kementerian Sosial sudah didatangkan untuk melakukan quick assesment," ujarnya.

Ia memastikan, sambil menunggu Perppu keluar, pelaku kejahatan kekerasan seksual masih diancam dengan hukuman sesuai KUHP dengan acaman penjara selama 20 tahun.

"Sekaranag masih menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukumannya 20 tahun menurut KUHP, separuhnya berarti 10 tahun menurut SPPA. Kami masih menunggu finalisasi Perpu," imbuhnya. (tribunnewsbogor/wid/ade)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved