Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Oknum Polisi di Sulut Jadi Pengguna dan Pengedar Narkotika

"Jangan berani coba-coba, tindakan tegas pemecatan langsung akan diberikan."

Penulis: Finneke | Editor: Fransiska_Noel
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sementara itu, terkait ditangkapnya tiga oknum polisi masing-masing Aiptu AR, Bripka YU, Bripka JT serta seorang warga bernama AK ditangkap karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu pada 16 Maret lalu, BNN menyatakan bahwa ketiga oknum polisi itu pengguna sekaligus pengedar.

Hasil ini diperoleh setelah tim assesment terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut melakukan pemeriksaan secara intensif selama beberapa pekan.

"Ketiga oknum polisi tersebut pengguna sekaligus pengedar. Sementara itu, satunya hanya sebagai pengguna saja," ujar Kepala BNNP Sulut, Kombes Pol Sumirat," akhir pekan lalu.

Sumirat melanjutkan, dengan hasil tersebut ketiga polisi dan seorang sipil tersebut kemungkinan besar akan direhabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Pihaknya pun sudah memberi rekomendasi tersebut ke Polda Sulut.

"Mereka akan direhabilitasi di dalam lapas. Rekomendasi berdasarkan hasil assesment tersebut sudah kami serahkan ke penyidik Polda Sulut," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Edi Djubaedi mengatakan, berkas keempat tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Pihaknya menunggu untuk tahap dua.

"Sudah dilimpahkan ke Kejati. Jika berkasnya lengkap, langsung tahap dua. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati," ujarnya.

Kasus ini juga tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulut.

Pasal yang dikenakan pada para tersangka masing-masing dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak menegaskan bahwa jika ketiga anggotanya terbukti mengedar maupun menggunakan narkotika, maka akan langsung dipecat.

"Iya, jika terbukti (sebagai pengedar sekaligus pemakai) dilakukan pemecatan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar kapolres kepada Tribun Manado, Minggu (17/4).

Menurutnya, pemecatan dilakukan agar anggota Polres Bolmong yang lainnya dapat melihat dan menjadi contoh bahwa tak ada toleransi terhadap pelangaran tersbeut.

"Jangan berani coba-coba, tindakan tegas pemecatan langsung akan diberikan. Namun untuk itu dilaksanakan di Polda, kita di Polres hanya merekomendasi untuk sidang pemecatan," ungkapnya. (Tribun Manado/Fine Wolajan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved